Advertisement
Kejaksaan Tangkap Dirut Hastuka Sarana Karya Andi Winarto
Minggu, 24 Januari 2021 - 12:37 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menangkap buronan Direktur Utama PT Hastuka Sarana Karya Andi Winarto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa DPO Andi Winarto telah diamankan ketika liburan di Deliu Villa Ayanna Jalan Pura Batu Mejan Jalan Padanglinjong, Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali.
"DPO diamankan pada hari Kamis 21 Januari 2021 pukul 21.25 WITA," tuturnya, Minggu (24/1).
Dia menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1399 K/Pid.Sus/2020 ter tanggal 5 Agustus 2020, terpidana Andi Winarto diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga telah dibebani uang pengganti Rp548.259.832.594 subsider 15 tahun penjara.
Menurut Leonard, Andi Winarto terbukti melakukan korupsi kredit fiktif di Bank BJB Syariah untuk PT Hastuka Sarana Karya dan CV Dwi Manunggal Abadi dalam pembiayaan pembangunan Garut Super Blok di Garut Jawa Barat periode 2014-2015.
"Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya yang beralamat di kawasan Regol Kota Bandung," katanya.
Leonard mengemukakan modus korupsi yang telah dilakukan buronan Andi Winarto yaitu mengajukan pinjaman ke Bank dengan memberi agunan yang sudah diagunkan ke Bank Muamalat.
"Atas perbuatan terdakwa itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 17,6 Kg Sabu-Sabu
- Alexander Ramlie, Miliarder Termuda Indonesia dengan Kekayaan Rp39 T
- Kasus Trans 7, Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pelanggaran ITE
- BPBD Sarmi Pantau Dampak Gempa Magnitudo 6,6 di Papua
- 13,1 juta Penumpang Bersubsidi Sudah Dilayani Oleh PT KAI
Advertisement

AKP Hariyadi Terbukti Aniaya Darso hingga Tewas, Divonis 2 Tahun
Jogja
| Jum'at, 17 Oktober 2025, 04:47 WIB
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Wisata
| Senin, 13 Oktober 2025, 10:37 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG Kamis 16 Oktober 2025, DIY Hujan Ringan
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Kamis 16 Oktober 2025
- Bantul Gencarkan Upaya Menjaga Ikan Lokal
- Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Kamis 16 Oktober 2025
- Kuntulgunung Berpotensi Bikin Paket Wisata Terpadu Selatan DIY
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 16 Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 16 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement