Advertisement
Beredar Isu Buronan KPK Harun Masiku Meninggal, Keluarga Berdoa Semoga Hoaks
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sebuah kabar mengejutkan beredar, yakni mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang menjadi buronan KPK, meninggal dunia.
Pengacara Daniel Tonapa Masiku mengatakan keluarga hanya bisa berdoa jika isu Harun Masiku telah wafat adalah kabar bohong. Dia pun masih berharap Harun Masiku yang kini tak diketahui rimbanya masih hidup.
"Wah saya justru kaget, jadi tentu kami berdoa semoga berita itu tidak benar (terkait kabar Harun Meninggal)," kata Daniel seusai diperiksa kasus Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021).
Baca juga: Langgar PTKM, Ratusan Pengunjung Ritual Parangkusumo Dibubarkan
Advertisement
Menurutnya, pihak keluarga hingga kini belum mengetahui jejak keberadaan Harun MAsiku setelah dinyatakan tersangka oleh KPK hingga buron kasus suap PAW Anggota DPR pada Januari 2020 atau satu tahun lalu.
Daniel menegaskan informasi kabar Harun telah meninggal dunia belum sama sekali adanya pemberitahuan ke keluarga hingga saat ini.
"Tidak ada, tidak ada, (informasi Harun meninggal dari pihak keluarga)," ucap Daniel.
Daniel pun berharap Harun Masiku agar dapat menyerahkan diri ke KPK.
Baca juga: Bantul Siapkan 400 Petugas Admin Aplikasi Pemantau Covid-19
"Saya secara pribadi mengimbau supaya kalau perlu ya menyerahkan diri( Harun Masiku)," kata Daniel
Daniel yang juga mewakili keluarga meminta kepada penyidik antirasuah bila ada informasi keberadaan Harun untuk segera menghubungi.
"Justru saya juga bertanya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga," ungkap Daniel
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement