Advertisement
Kota Magelang Berlakukan PPKM, Satpol PP Gencarkan Operasi Yustisi

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang intensif melakukan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di Kota Magelang yakni 11-25 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan operasi ini sebagai tindaklanjut SE Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tentang PPKM dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.
Advertisement
"Operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan Alun-alun dan pusat perbelanjaan. Kami bergabung dengan Polri dan TNI memantau situasi di tengah masyarakat dengan harapan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Singgih, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 di Kulonprogo Penuh, Gugus Tugas Minta RS Darurat Dibangun
Dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, Singgih menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dan terukur. Pengawasan juga digelar pada malam hari, karena beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, cafe, angkringan, dan usaha sejenis.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan, Pemkot Magelang telah mengundangkan SE tentang PPKM, termasuk salah satunya penambahan intensitas operasi yustisi.
"Pengawasan ditingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kita juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Linmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga," kata Joko di sela kunjungan ke Posko Kampung Tangguh Nusantara Candi dan Posko Satgas "Jogo Tonggo" RW IV Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Gejala Covid-19 Bisa Dikenali dari Kuku dan Daun Telinga Anda
Joko berharap, kunjungannya bisa turut memotivasi warga agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga diharapkan semakin taat terhadap pembatasan jam operasional pusat kuliner, restoran, pasar tradisional, pasar modern, dan lainnya.
Ia merincikan, untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB. Tempat makan, restoran sampai pukul 21.00 WIB. Angkringan dan PKL maksimal pukul 22.00 WIB. Kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan juga dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat.
Penyelenggara tidak boleh menggunakan prasmanan saat hajatan, tapi disarankan menggunakan nasi dus. "Pembatasan ini dilakukan semata demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa Magnitudo 6,6 Guncang Nabire, Jaringan Internet Alami Gangguan
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Advertisement

Harga Ayam Potong di Bantul Naik, Pedagang Mengaku Penjualan Turun
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
- Heboh Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Begini Penjelasan RMI-NU
- Revisi Devisit APBN 2026 Disepakati Rp689,1 Triliun
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Advertisement
Advertisement