Advertisement
Kota Magelang Berlakukan PPKM, Satpol PP Gencarkan Operasi Yustisi
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang intensif melakukan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di Kota Magelang yakni 11-25 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan operasi ini sebagai tindaklanjut SE Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tentang PPKM dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.
Advertisement
"Operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan Alun-alun dan pusat perbelanjaan. Kami bergabung dengan Polri dan TNI memantau situasi di tengah masyarakat dengan harapan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Singgih, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 di Kulonprogo Penuh, Gugus Tugas Minta RS Darurat Dibangun
Dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, Singgih menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dan terukur. Pengawasan juga digelar pada malam hari, karena beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, cafe, angkringan, dan usaha sejenis.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan, Pemkot Magelang telah mengundangkan SE tentang PPKM, termasuk salah satunya penambahan intensitas operasi yustisi.
"Pengawasan ditingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kita juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Linmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga," kata Joko di sela kunjungan ke Posko Kampung Tangguh Nusantara Candi dan Posko Satgas "Jogo Tonggo" RW IV Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Gejala Covid-19 Bisa Dikenali dari Kuku dan Daun Telinga Anda
Joko berharap, kunjungannya bisa turut memotivasi warga agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga diharapkan semakin taat terhadap pembatasan jam operasional pusat kuliner, restoran, pasar tradisional, pasar modern, dan lainnya.
Ia merincikan, untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB. Tempat makan, restoran sampai pukul 21.00 WIB. Angkringan dan PKL maksimal pukul 22.00 WIB. Kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan juga dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat.
Penyelenggara tidak boleh menggunakan prasmanan saat hajatan, tapi disarankan menggunakan nasi dus. "Pembatasan ini dilakukan semata demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
- Dewan Pers Keluarkan Pedoman Penggunaan AI untuk Kerja Jurnalistik
- Kebakaran Resor di Turki, 78 Orang Tewas dan 11 Orang Ditangkap
- Temuan Flu Burung di AS, 100.000 Lebih Bebek Dimusnahkan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 25 Januari 2025: Danais Dipangkas, Tingalan Jumenengan Dalem hingga Persiapan Imlek
Advertisement
Mengenal Fenomena Set Jetting dalam Berwisata, Ini Rekomendasi Lokasinya di Beberapa Kota
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Trenggono Klaim Tuntaskan 196 Kasus Ruang Laut
- Produk Halal Diharapkan Mampu Menggerakkan Ekonomi Daerah
- 1.600 Hektare Hutan Lindung di PIK 2 Akan Diubah Jadi Hutan Produksi, Begini Respons Menhut Raja Juli Antoni
- Banjir di Grobogan, Satu Jalur Kereta Api Sudah Tersambung, Sejumlah Perjalanan KA Masih Memutar
- Sesuatu yang Baru Bakal Hadir!Bergerak dan Mulai Petualangan dengan EIGER ACT di Tahura Trail Running Race 2025
- Temuan Flu Burung di AS, 100.000 Lebih Bebek Dimusnahkan
- Kebakaran Resor di Turki, 78 Orang Tewas dan 11 Orang Ditangkap
Advertisement
Advertisement