Advertisement
Kota Magelang Berlakukan PPKM, Satpol PP Gencarkan Operasi Yustisi
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Magelang intensif melakukan operasi yustisi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Sosial (PPKM) di Kota Magelang yakni 11-25 Januari 2021.
Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengatakan operasi ini sebagai tindaklanjut SE Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito tentang PPKM dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.
Advertisement
"Operasi yustisi digencarkan secara situasional di titik-titik strategis, seperti di kawasan Alun-alun dan pusat perbelanjaan. Kami bergabung dengan Polri dan TNI memantau situasi di tengah masyarakat dengan harapan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan," kata Singgih, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: RS Rujukan Covid-19 di Kulonprogo Penuh, Gugus Tugas Minta RS Darurat Dibangun
Dalam upaya pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, Singgih menjelaskan pihaknya akan melakukan tindakan persuasif dan terukur. Pengawasan juga digelar pada malam hari, karena beberapa pembatasan terhadap operasional toko modern, warung makan, restoran, cafe, angkringan, dan usaha sejenis.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menegaskan, Pemkot Magelang telah mengundangkan SE tentang PPKM, termasuk salah satunya penambahan intensitas operasi yustisi.
"Pengawasan ditingkatkan dengan melibatkan perangkat daerah terkait, TNI dan Polri. Kita juga mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, kecamatan, lurah, RT/RW, Linmas, PKK untuk penegakan protokol kesehatan pada level rumah tangga," kata Joko di sela kunjungan ke Posko Kampung Tangguh Nusantara Candi dan Posko Satgas "Jogo Tonggo" RW IV Kelurahan Kemirirejo, Magelang Tengah, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Gejala Covid-19 Bisa Dikenali dari Kuku dan Daun Telinga Anda
Joko berharap, kunjungannya bisa turut memotivasi warga agar lebih berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Warga diharapkan semakin taat terhadap pembatasan jam operasional pusat kuliner, restoran, pasar tradisional, pasar modern, dan lainnya.
Ia merincikan, untuk pusat perbelanjaan/mall yang beroperasi sampai pukul 19.00 WIB. Tempat wisata jam operasional sampai 17.30 WIB. Tempat makan, restoran sampai pukul 21.00 WIB. Angkringan dan PKL maksimal pukul 22.00 WIB. Kegiatan masyarakat, seperti hajatan pernikahan juga dibatasi mulai dari jumlah tamu/undangan hanya 50 persen dari kapasitas tempat.
Penyelenggara tidak boleh menggunakan prasmanan saat hajatan, tapi disarankan menggunakan nasi dus. "Pembatasan ini dilakukan semata demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Boyolali Kembali Diguyur Hujan Sore Ini, Simak Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Prakiraan Cuaca Klaten Sabtu 27 April: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan
- Bersahabat! Tidak Ada Hujan di Wonogiri pada Prakiraan Cuaca Sabtu 27 April
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement