Advertisement
Pembatasan Jumlah Penumpang Pesawat Dihapus, Ini Kata Pengamat Penerbangan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kebijakan pemerintah mencabut tingkat keterisian atau seat load factor (SLF) sebesar 70 persen memang sudah waktunya dilakukan, tetapi dengan disertai dengan pengetatan protokol kesehatan.
Pemerhati penerbangan yang juga anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan pembatasan SLF hingga 70 persen yang dilakukan oleh pemerintah sebelumnya memang tidak berlandaskan kajian akademis. Selain itu, pada prakteknya tidak ada negara lainnya yang memberlakukan kebijakan pembatasan jumlah penumpang maksimal yang dapat diangkut oleh maskapai.
Advertisement
Dia berpendapat terbitnya aturan baru tersebut akan lebih adil baik bagi penumpang maupun maskapai. Hal itu dikarenakan protokol yang lebih ketat juga diberlakukan.
“Untuk menghapus batasan 70 persen juga diimbangi penumpang tidak boleh bicara selama penerbangan dan rajin pakai masker. Kalau sudah seperti mau apalagi karena memang penularan lewat droplet juga sudah terhindarkan,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).
Selain itu, Alvin berpandangan penularan yang berbahaya terjadi ketika penumpang duduk berhadap-hadapan sedangkan di pesawat penumpang justru saling memunggungi. Di sisi lain untuk penerbangan jarak pendek juga tidak diperbolehkan makan minum.
Dia juga meyakini kabin pesawat dilengkapi HEPA Filter yang menyaring bakteri virus di atas 99,9 persen. Sudah saatnya penumpang tidak terlalu paranoid karena aturan tersebut dijalankan secara proporsional.
“Itu sudah cukup proporsional nggak usah paranoid. Maskapai penerbangan menyediakan tiga baris kursi paling belakang untuk mengakomodir penumpang yang kurang sehat dan dipisahkan dengan penumpang lain. Saya kira ini sudah cukup adil,” tekannya.
Sementara itu pengamat penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soedjatman mengatakan dengan diangkatnya batas maksimal sebesar 70 persen akan membantu maskapai dalam menyesuaikan sesuai dengan tingkat permintaan. Selain itu supaya biaya yang dikeluarkan maskapai masuk akal dan sesuai dengan pendapatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement