Advertisement
Jateng Perpanjang Syarat Hasil Rapid Antigen bagi Wisatawan
Pengunjung pertama 2021 Candi Prambanan. Mereka tidak menyangka menjadi pengunjung pertama dan mendapat akses yang lebih mudah. - TWC
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG — Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah memperpanjang persyaratan hasil rapid test antigen bagi wisatawan asal luar daerah.
Kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11–25 Januari 2021.
Advertisement
“Jawa Tengah selalu mendukung kebijakan pemerintah pusat untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Meskipun pariwisata yang terdampak, pembatasan tetap perlu dilakukan demi kesehatan dan keselamatan kita bersama,” jelas Purwanto, Kabid Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporapar Provinsi Jawa Tengah kepada JIBI/Bisnis, Senin (11/1/2021).
BACA JUGA : Wisatawan Luar Daerah di Jogja akan Diperiksa Surat Sehat
Dia mengungkapkan bahwa ada tujuh daerah yang menutup destinasi wisatanya selama PPKM.
Sebelumnya, Bupati Klaten memastikan bahwa seluruh objek wisata di daerahnya akan ditutup sementara. Hal yang sama juga terjadi di Banyumas, Kebumen, Kudus, dan Demak. Seluruh destinasi wisata ditutup untuk mencegah kerumunan.
Penutupan secara parsial juga dilakukan di Grobogan. Di daerah ini, wisata air dan karaoke ditutup total, sedangkan kunjungan wisata alam buatan dan religi diperbolehkan dengan batasan jam operasional pukul 08.00–14.00. Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Kepala Disporapar Jateng Sinoeng N. Rachmadi menegaskan bahwa pemda akan menindak tegas pengelola destinasi wisata yang nakal. “Kalau toh, pariwisata ada pembatasan, kemudian mereka [pengelola pariwisata] tidak taat ya, terpaksa harus saya tutup,” tegasnya pekan lalu.
BACA JUGA : Ke Jogja Harus Bawa Hasil Rapid Antigen, Apa Bedanya
Pada perkembangan lainnya, Pemerintah Provinsi DIY tetap membuka destinasi wisata yang ada.
Tidak ada penutupan meskipun pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) dilangsungkan selama 2 pekan ini.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Singgih Raharjo, mengatakan bahwa sektor pariwisata di DIY masih akan beroperasi. “Kami tegaskan agar para pelaku di sektor pariwisata [untuk] menjalankan SOP dan memperketat protokol kesehatan,” jelasnya.
Melalui Surat Edaran No. 188/00139, Pemerintah Provinsi DIY membatasi jumlah kunjungan destinasi wisata hanya 50 persen dari kapasitas aslinya.
Pengunjung yang datang secara rombongan juga tidak akan dilayani karena berpotensi menimbulkan kerumunan.
BACA JUGA : Diperpanjang, Perjalanan Jawa-Bali Wajib Kantongi Hasil Tes
Meskipun tetap beroperasi, pengelola destinasi wisata diimbau untuk tidak menggelar acara yang memicu kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
DPC PPP Bantul Santuni Anak Yatim dan Perkuat Konsolidasi Organisasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Pencegat Rudal Israel Menipis
- Teguhkan Dakwah Aisyiyah Menjaga Kesalehan Ekologis
- AS: Cabang Ikhwanul Muslimin di 3 Negara Ini Jadi Organisasi Teroris
- Bukan AI, Warna Cosmic Orange Dongkrak Penjualan iPhone 17 di China
- Taylor Swift Jadi Musisi Terkaya Dunia, Kekayaannya Tembus Rp31,4 T
- Libur Nyepi-Lebaran 2026, Pemerintah Terapkan Skema WFA
- Antonelli Pecahkan Rekor, Raih Pole Position Termuda F1 di China
Advertisement
Advertisement








