Advertisement

Resmi! Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat Jawa & Bali 11 - 25 Januari 2021

Rayful Mudassir
Rabu, 06 Januari 2021 - 14:57 WIB
Budi Cahyana
Resmi! Pemerintah Batasi Aktivitas Masyarakat Jawa & Bali 11 - 25 Januari 2021 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto / Youtube Sekretariat Presiden RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya membatasi aktivitas masyarakat untuk membendung penularan kasus Covid-19. Aturan ini berlaku di Pulau Jawa - Bali mulai 11 - 25 Januari 2020.

Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembatasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kabupaten kota maupun provinsi yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Advertisement

“Ini bukan pelarangan kegiatan tetapi ini adalah pembatasan. Kriteria yang ditetapkan adalah provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi dari salah satu kriteria,” kata Airlangga saat memberikan keterangan pers hasil rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Rabu (6/1/2021).

Adapun, pembatasan aktivitas masyarakat yang dimaksud antara lain adalah pertama, menerapkan protokol kesehatan secara ketat di tempat kerja dan memberlakukan work from home (WFH) sebesar 75 persen.

Kedua, proses kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian, makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.

Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

“Penerapan pembatasan tersebut dilakukan di provinsi Jawa - Bali karena diseluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari parameter yang ditetapkan,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek

Soal Penyebab Kecelakaan Kereta di Prambanan, Begini Kata Kapolsek

Sleman
| Selasa, 04 November 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement