Advertisement

Curigai Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening FPI dan 58 Rekening Lain

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 06 Januari 2021 - 14:07 WIB
Budi Cahyana
Curigai Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening FPI dan 58 Rekening Lain Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, memblokir rekening FPI serta 58 rekening lain yang terafiliasi karena mencurigai adanya pencucian uang.

Pemblokiran dilakukan setelah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Advertisement

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengemukakan bahwa PPATK telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari 58 rekening ke rekening FPI dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, Natsir tidak merinci siapa pemilik 58 rekening yang diduga terlibat melakukan pencucian uang ke dalam rekening FPI tersebut.

Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini rekening FPI dan 58 rekening lainnya sudah tidak dapat dipakai lagi untuk transaksi apa pun.

"PPATK menghentikan sementara seluruh aktivitas keuangan dari FPI, termasuk rekening lainnya yang terafiliasi," tuturnya, Rabu (6/1).

Menurut Natsir, PPATK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait temuan pencucian uang dari 58 rekening kepada rekening organisasi terlarang FPI.

Dia juga berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas temuan PPATK tersebut.

"Kami akan sampaikan hal ini kepada penyidik agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral

Jogja
| Kamis, 03 Juli 2025, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement