Advertisement
Curigai Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening FPI dan 58 Rekening Lain
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, memblokir rekening FPI serta 58 rekening lain yang terafiliasi karena mencurigai adanya pencucian uang.
Pemblokiran dilakukan setelah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Advertisement
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengemukakan bahwa PPATK telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari 58 rekening ke rekening FPI dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, Natsir tidak merinci siapa pemilik 58 rekening yang diduga terlibat melakukan pencucian uang ke dalam rekening FPI tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini rekening FPI dan 58 rekening lainnya sudah tidak dapat dipakai lagi untuk transaksi apa pun.
"PPATK menghentikan sementara seluruh aktivitas keuangan dari FPI, termasuk rekening lainnya yang terafiliasi," tuturnya, Rabu (6/1).
Menurut Natsir, PPATK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait temuan pencucian uang dari 58 rekening kepada rekening organisasi terlarang FPI.
Dia juga berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas temuan PPATK tersebut.
"Kami akan sampaikan hal ini kepada penyidik agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement









