Advertisement
Curigai Pencucian Uang, PPATK Blokir Rekening FPI dan 58 Rekening Lain
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, memblokir rekening FPI serta 58 rekening lain yang terafiliasi karena mencurigai adanya pencucian uang.
Pemblokiran dilakukan setelah pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Advertisement
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK M. Natsir Kongah mengemukakan bahwa PPATK telah menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang dari 58 rekening ke rekening FPI dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, Natsir tidak merinci siapa pemilik 58 rekening yang diduga terlibat melakukan pencucian uang ke dalam rekening FPI tersebut.
Dia hanya menjelaskan bahwa saat ini rekening FPI dan 58 rekening lainnya sudah tidak dapat dipakai lagi untuk transaksi apa pun.
"PPATK menghentikan sementara seluruh aktivitas keuangan dari FPI, termasuk rekening lainnya yang terafiliasi," tuturnya, Rabu (6/1).
Menurut Natsir, PPATK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terkait temuan pencucian uang dari 58 rekening kepada rekening organisasi terlarang FPI.
Dia juga berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas temuan PPATK tersebut.
"Kami akan sampaikan hal ini kepada penyidik agar dapat ditindaklanjuti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Usai Tahun Baru, Polisi Fokus Amankan Destinasi Wisata Sleman
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Piala Afrika 2025: Senegal Lolos 16 Besar sebagai Juara Grup
- Amalan Doa Awal Tahun 2026, Dibaca Tiga Kali
- Gunung Bur Ni Telong di Aceh Naik Status, Ribuan Warga Mengungsi
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 31 Desember 2025
- Malam Tahun Baru 2026, Arus Lalu Lintas Jogja Direkayasa
- PLN: Ada Potensi 280 Juta Ton Limbah Kayu & Hutan Pengganti Batu Bara
- Rumah Ditinggal Liburan Tahun Baru, Warga Diminta Waspada Kejahatan
Advertisement
Advertisement



