Kasus Penghinaan Lagu Indonesia Raya, Pelaku Diduga WNI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - DPR RI mengapresiasi sikap cepat Polis Diraja Malaysia (PDRM) yang telah membongkar kasus penghinaan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga seorang Warga Negara Indonesia (WNI). Kasus tersebut sempat membuat hubungan kedua negara serumpun itu panas dingin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah Malaysia berkoordinasi dengan Indonesia setelah Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengungkap pelaku. "Kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut, jangan sampai ada pihak luar yang ingin melakukan adu domba kedua negara yang memiliki hubungan bilateral yang baik," kata Azis Syamsuddin, Jumat (1/12/2010).
Politisi Partai Golkar itu berharap polisi Malaysia dapat cepat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan kedutaan besar Indonesia di Kuala lumpur agar pelaku bisa segera diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku di kedua negara.
Hal itu menurut dia karena mengingat pelaku diduga merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di Sabah, Malaysia.
"Indonesia menghormati proses hukum Malaysia, kami percaya pihak Kepolisian Malaysia dan sistem peradilan Malaysia akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Namun menurut dia, jika benar pelaku merupakan WNI dan pembuatannya ternyata di Indonesia, maka secara proses hukum, Polri dapat mengambil alih dalam kasus tersebut karena peristiwa itu terjadi di wilayah Indonesia.
Azis juga meminta Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dapat proaktif menindaklanjuti masalah ini sehingga dapat meredam dampak negatif dari masalah ini terhadap hubungan bilateral kedua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Organisasi Masyarakat Sipil Sayangkan Sikap Polisi Kulonprogo di Kasus Penutupan Patung Bunda Maria
Advertisement

Ingin Buka Puasa di Hotel? Ini 3 Rekomendasi Tempat di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama: Pejabat Sedang Disorot
- Aturan Anyar, PNS Meninggal Dunia Kini Dapat Manfaat Asuransi Rp8 Juta
- Muhammadiyah Sebut Pejabat Sebaiknya Tak Dilarang Buka Puasa Bersama
- Tolak UU Cipta Kerja Disahkan, Partai Buruh Soroti Poin-Poin Ini
- Ini Link Download UU Cipta Kerja
- BEM UI Trending Gara-gara Pamer Meme Puan Berbadan Tikus
- Ini Isi Surat Jokowi yang Larang Pejabat Buka Puasa Bersama
Advertisement