Advertisement

FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ini Tanggapan Refly Harun

Ika Fatma Ramadhansari
Kamis, 31 Desember 2020 - 17:17 WIB
Sunartono
FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ini Tanggapan Refly Harun Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mendirikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam.

Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan dua harapan atas pendirian Front Persatuan Islam melalui video YouTube berjudul "Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!!" diunggah pada Kamis (31/12/2020).

Advertisement

Dia melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan dua ormas yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017 lalu dan FPI.

"Cukuplah dua organisasi yang dibubarkan pemerintahan Jokowi. Karena pemerintah Jokowi akan justru dikenang sebagai pemerintahan yang represif," ujar Refly dikutip Kamis (31/12/2020).

BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya

Refly menjelaskan ciri pemerintahan yang represif adalah membubarkan organisasi masyarakat dan partai politik. Hal itu sama seperti yang dilakukan pada zaman orde lama masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Selanjutnya, Refly berharap Front Persatuan Islam dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan hukum negara yang berlaku.

Alih-alih sweeping, dia mengatakan kewajiban ormas ini hanya sampai pada pelaporan kepada penegak hukum. Jika ormas ini kemudian tidak mematuhi hukum negara, maka senantiasa akan terjadi konflik berkepanjangan.

"Tidak lagi misalnya menjadi polisi swasta, melakukan sweeping. Kalau pun ada misalnya tempat-tempat maksiat dan lain sebagainya atau tindak pidana, ya tidak boleh dilakukan sendiri," ungkap Refly di akhir videonya.

BACA JUGA : 82 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI

Pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan apa pun lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Larangan tersebut diatur dalam SKB nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement