Advertisement
FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ini Tanggapan Refly Harun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mendirikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan dua harapan atas pendirian Front Persatuan Islam melalui video YouTube berjudul "Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!!" diunggah pada Kamis (31/12/2020).
Advertisement
Dia melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan dua ormas yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017 lalu dan FPI.
"Cukuplah dua organisasi yang dibubarkan pemerintahan Jokowi. Karena pemerintah Jokowi akan justru dikenang sebagai pemerintahan yang represif," ujar Refly dikutip Kamis (31/12/2020).
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
Refly menjelaskan ciri pemerintahan yang represif adalah membubarkan organisasi masyarakat dan partai politik. Hal itu sama seperti yang dilakukan pada zaman orde lama masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Selanjutnya, Refly berharap Front Persatuan Islam dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan hukum negara yang berlaku.
Alih-alih sweeping, dia mengatakan kewajiban ormas ini hanya sampai pada pelaporan kepada penegak hukum. Jika ormas ini kemudian tidak mematuhi hukum negara, maka senantiasa akan terjadi konflik berkepanjangan.
"Tidak lagi misalnya menjadi polisi swasta, melakukan sweeping. Kalau pun ada misalnya tempat-tempat maksiat dan lain sebagainya atau tindak pidana, ya tidak boleh dilakukan sendiri," ungkap Refly di akhir videonya.
BACA JUGA : 82 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI
Pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan apa pun lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Larangan tersebut diatur dalam SKB nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Sambangi Kandang Madura Malam Ini, PSS Sleman Usung Misi Menjauh dari Degradasi
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Advertisement
Advertisement