Advertisement
FPI Ganti Nama Jadi Front Persatuan Islam, Ini Tanggapan Refly Harun
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Setelah dibubarkan pemerintah, Front Pembela Islam (FPI) akhirnya mendirikan ormas baru bernama Front Persatuan Islam.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyampaikan dua harapan atas pendirian Front Persatuan Islam melalui video YouTube berjudul "Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!!" diunggah pada Kamis (31/12/2020).
Advertisement
Dia melihat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan dua ormas yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017 lalu dan FPI.
"Cukuplah dua organisasi yang dibubarkan pemerintahan Jokowi. Karena pemerintah Jokowi akan justru dikenang sebagai pemerintahan yang represif," ujar Refly dikutip Kamis (31/12/2020).
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
Refly menjelaskan ciri pemerintahan yang represif adalah membubarkan organisasi masyarakat dan partai politik. Hal itu sama seperti yang dilakukan pada zaman orde lama masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Selanjutnya, Refly berharap Front Persatuan Islam dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan hukum negara yang berlaku.
Alih-alih sweeping, dia mengatakan kewajiban ormas ini hanya sampai pada pelaporan kepada penegak hukum. Jika ormas ini kemudian tidak mematuhi hukum negara, maka senantiasa akan terjadi konflik berkepanjangan.
"Tidak lagi misalnya menjadi polisi swasta, melakukan sweeping. Kalau pun ada misalnya tempat-tempat maksiat dan lain sebagainya atau tindak pidana, ya tidak boleh dilakukan sendiri," ungkap Refly di akhir videonya.
BACA JUGA : 82 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI
Pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan apa pun lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Larangan tersebut diatur dalam SKB nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Top 10 News Harianjogja.com, Selasa 28 Oktober 2025
- Kota Jogja dan Bantul Hari Ini Kena Dampak Pemadaman Listrik
- 13 Desa Wisata di Bantul Tutup, Regenerasi Pengelola Jadi Tantangan
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Selasa 28 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Banjir Jakarta Hari Ini, 20 RT di Jaktim dan Jaksel Terendam
- Festival Dalang Cilik Gunungkidul Gaet 36 Peserta
Advertisement
Advertisement




