Advertisement

82 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 28 Desember 2020 - 18:57 WIB
Sunartono
82 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Polisi Tembak Mati Laskar FPI Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12 - 2020) dini hari.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tidak kunjung menetapkan tersangka meskipun sudah memeriksa 82 orang saksi dalam perkara penembakan enam anggota Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan alasan pihaknya belum menetapkan satu orang pun jadi tersangka karena masih berkoordinasi dengan Komnas HAM dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat perkara tersebut terang-benderang. "Penyidik masih tetap berkoordinasi dengan Komnas HAM," kata Andi kepada Bisnis, Senin (28/12/2020).

Advertisement

Sejauh ini, kata Andi, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 82 orang saksi yang terdiri dari saksi ahli dan saksi lainnya.

BACA JUGA : Ada 18 Peluru Bersarang di Jasad 6 Laskar FPI

Kendati demikian, kata Andi, tim penyidik belum memeriksa saksi pihak keluarga korban enam Laskar FPI yang tewas.

"Pihak keluarga berhak menolak menjadi saksi dan mereka mengambil hak ini yang dijamin di dalam Pasal 168 KUHP. Sampai sekarang sudah 82 saksi yang kita periksa," jelasnya. 

Seperti diketahui, enam anggota Front Pembela Islam (FPI) tewas enam anggota Laskar FPI yang juga merupakan pengawal dari pemimpin FPI Rizieq Shihab tewas ditembak anggota kepolisian. Peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50. 

Adapun, keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian berbeda dengan pihak FPI. Oleh sebab itu, Komnas HAM membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Adapun, Komnas HAM pada hari ini mengungkap hasil investigasi dan menunjukkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian penembakan enam Laskar FPI. 

Komisioner Komnas HAM Amiruddin menyatakan bahwa tim penyelidikan Komnas HAM telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak 7 Desember 2020 atau begitu mendengar adanya peristiwa penembakan tersebut.

Untuk mendalami peristiwa tersebut, Amiruddin mengungkapkan Komnas HAM telah memintai keterangan dari berbagai pihak antara lain dari FPI, Polda Metro Jaya, forensik, saksi-saksi dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang merasa melihat peristiwa tersebut.

BACA JUGA : 14 Laskar AMK, GPK dan HAMKA di Sleman Mendukung 

Selain itu, tim penyelidikan juga telah melakukan investigasi atau menelusuri tempat kejadian perkara di KM 50 dan mendapatkan sejumlah barang-barang yang bisa dilihat sebagai bukti. 

"Nanti bukti-bukti ini memang perlu kami uji lagi," kata Amiruddin dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Senin (28/12/2020).

Dia menyebutkan sejumlah barang bukti yang didapatkan antara lain adalah proyektil peluru dan selongsong. "Ini didapati Komnas HAM di jalanan," jelas Amiruddin. 

Selain itu, dia mengungkapkan tim penyelidikan Komnas HAM juga mendapatkan semacam serpihan atau pecahan dari mobil yang saling serempetan. 

"Tim lapangan juga mengambil atau mendapatkan bukti atau petunjuk lainnya seperti CTTV dan rekaman suara. Ini tentu kami dapatkan dari kerja sama dengan pihak-pihak yang kami mintai keterangan," paparnya.

Terhadap semua bukti-bukti yang didapatkan, imbuhnya, Komnas HAM membutuhkan kerja sama dari para ahli untuk mengujinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement