Advertisement

Untuk Guru-Sekolah, WHO Terbitkan Rekomendasi Pembelajaran Tatap Muka

Aprianto Cahyo Nugroho
Jum'at, 25 Desember 2020 - 19:07 WIB
Galih Eko Kurniawan
Untuk Guru-Sekolah, WHO Terbitkan Rekomendasi Pembelajaran Tatap Muka Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Sejumlah daerah di Indonesia mulai mengadakan pembelajaran tatap muka, terlepas dari wabah virus corona yang belum menunjukkan tanda mereda.

Baru-baru ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberikan daftar periksa untuk pengelola sekolah sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka. Poin-poin dalam daftar ini ini harus dilakukan oleh pengelola sekolah melalui pendekatan partisipatif.

Advertisement

Daftar periksa ini dibangun selaras dengan pedoman WHO terkait dengan Covid-19 dan disusun berdasarkan tindakan perlindungan yang terkait dengan kebersihan tangan dan etika pernapasan, jarak fisik, penggunaan masker di sekolah, pembersihan lingkungan dan ventilasi, serta melakukan prosedur isolasi semua orang dengan gejala.

Berikut ini sejumlah poin-poin daftar periksa yang dijabarkan oleh WHO untuk pengelola sekolah yang akan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka:

  • Membentuk tim dukungan sekolah yang sesuai dengan setiap negara/daerah, yang dapat terdiri dari guru, pengelola sekolah, siswa dan orang tua/wali. Tim ini dapat menilai kelayakan penerapan langkah protokol kesehatan sebelum sekolah dibuka kembali berdasarkan rekomendasi dari pemerintah pusat/daerah.
  • Merevisi kebijakan kehadiran dengan memperhitungkan ketidakhadiran terkait dengan kesehatan dan orang-orang dengan kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya, termasuk mendukung pendekatan pengajaran jarak jauh dan campuran.
  • Meninjau kelayakan penerapan jarak fisik di dalam dan di luar kelas dan mengidentifikasi area di mana protokol kesehatan tidak dapat diterapkan sepenuhnya (misalnya di ruang kelas tertentu dan/atau dengan siswa tertentu). Pastikan pemakaian masker yang ketat jika penggunaan tempat-tempat ini tidak dapat dihindari.
  • Mempromosikan kebersihan tangan dan etika pernapasan, termasuk mengidentifikasi titik-titik penempatan peralatan kebersihan tangan di pintu masuk sekolah dan kelas, di semua lantai, dan di fasilitas toilet dan kantin, dan membuat jadwal membersihkan tangan.
  • Mempromosikan penggunaan masker di kalangan siswa, guru dan staf sekolah, sesuai dengan pedoman nasional dan lokal tentang penggunaan masker, terutama jaga jarak fisik tidak dapat dilakukan. Penggunaan masker harus mematuhi kebijakan nasional dan daerah dan harus sesuai dengan rekomendasi WHO/UNICEF.
  • Memberikan pengetahuan tentang penggunaan masker yang tepat dan pembuangan masker setelah digunakan. Perhatikan bahwa guru dan staf sekolah diharuskan memakai masker.
  • Pengelola sekolah dan guru harus memastikan adanya ventilasi yang memadai, menggunakan ventilasi alami di ruang kelas, kantin, dan ruang lain.
  • Mengembangkan dan menyebarluaskan pedoman tentang tindakan perlindungan melalui materi komunikasi seperti catatan, poster, selebaran.
  • Menginstruksikan staf pemeliharaan untuk menata kembali tata letak sekolah, termasuk ruang kelas, untuk memungkinkan menjaga jarak dan kebersihan fisik berdasarkan pedoman, termasuk membersihkan dan mendisinfeksi lingkungan sekolah setidaknya sekali sehari.
  • Guru diharapkan menyelenggarakan pendidikan kesehatan secara berkala untuk mendorong perilaku sehat dan protektif, menjawab dan menangkal rumor dan informasi yang tidak benar dan menyesatkan, serta stigma terkait Covid-19.
  • Pengelola diharapkan terlibat dengan siswa, orang tua, dan staf untuk memastikan penerimaan tindakan perlindungan sekolah, termasuk saat mengantar dan menjemput anak-anak dari sekolah di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
  • Meningkatkan kesadaran di antara staf dan siswa tentang pentingnya melaporkan jika mengalami gejala Covid-19. Gejala yang paling umum adalah demam, batuk kering, dan kelelahan. Ikuti aturan karantina dan isolasi diri, yang diputuskan oleh otoritas kesehatan nasional atau lokal.
  • Kebijakan “tinggal di rumah jika tidak sehat” diberlakukan untuk siswa, guru dan staf sekolah dengan gejala dan kebijakan cuti sakit sekolah dapat direvisi sesuai dengan itu.
  • Staf kesehatan sekolah diharapkan menyimpan catatan tentang status kesehatan siswa dan perkembangannya, termasuk pemeriksaan imunisasi untuk mencegah penyakit yang dapat dicegah dengan vaksin (misalnya campak) dan melapor ke administrasi sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement