Advertisement
Garuda Indonesia Hentikan Penerbangan ke Arab Saudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) membatalkan jadwal layanan penerbangan ke Arab Saudi menyusul restriksi layanan penerbangan internasional ke Negeri Raja Salman itu pada 21 Desember 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang akan menjadi prioritas utama.
Advertisement
Maskapai pelat merah tersebut telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan yang diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang akan merencanakan ulang jadwal penerbangannya ke Tanah Suci dengan sebaik mungkin.
"Fleksibilitas tersebut diberlakukan dengan memastikan penumpang dapat melakukan reschedule dan perubahan rencana penerbangan tanpa adanya biaya tambahan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/12/2020).
Adapun saat ini Garuda Indonesia masih melakukan komunikasi intensif dengan otoritas terkait guna memastikan hal hal yang perlu diantisipasi menyusul pembatasan operasional layanan penerbangan tersebut.
Irfan juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang yang terdampak atas kondisi ini. Layanan penerbangan menuju Arab Saudi diharapkan dapat kembali dibuka dalam waktu dekat sehingga penumpang yang telah merencanakan penerbangan jauh jauh hari ke Tanah Suci bisa segera kembali terbang.
Namun emiten berkode saham GIAA itu juga tengah mempersiapkan opsi kesiapan operasional untuk mengangkut Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah berada Arab Saudi. Langkah tersebut saat ini sedang dikoordinasikan secara intensif bersama otoritas terkait.
Otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) telah menerbitkan pengumuman kepada seluruh maskapai yang beroperasi di Bandara Arab Saudi.
Pengumuman tersebut isinya akan menunda seluru penerbangan internasional kecuali dalam kasus sangat khusus selama sepekan. Namun penundaan juga dapat dilakukan untuk pekan selanjutnya. Penerbangan luar negeri di wilayah Arab pun diminta untuk sesegera mungkin meninggalkan teritorinya.
Kebijakan tersebut dikecualikan untuk pengangkutan kargo udara dan akan ditinjau lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku pada 21 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Simak! Ini Daftar Bakal Calon Bupati & Wakil Bupati Bantul dari Partai Golkar
- Penjualan Perhiasan Emas di Solo Meningkat Meski Harganya Meroket
- Dipermalukan Bali United di Kandang, Paul Munster Sebut Persebaya Kalah Mental
- Anak Bunuh Ibu di Klego Boyolali Sadar Atas Tindakannya, Proses Hukum Berjalan
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Tanggapi Putusan MK, PSHK FH UII Minta Peraturan Netralitas ASN hingga Bansos Disempurnakan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020
- Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
- KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Advertisement
Advertisement