Advertisement
Garuda Indonesia Hentikan Penerbangan ke Arab Saudi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) membatalkan jadwal layanan penerbangan ke Arab Saudi menyusul restriksi layanan penerbangan internasional ke Negeri Raja Salman itu pada 21 Desember 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan di tengah kondisi yang penuh ketidakpastian ini, hak penumpang akan menjadi prioritas utama.
Advertisement
Maskapai pelat merah tersebut telah menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuaian rencana perjalanan yang diharapkan dapat memberikan keleluasan bagi penumpang Garuda yang akan merencanakan ulang jadwal penerbangannya ke Tanah Suci dengan sebaik mungkin.
"Fleksibilitas tersebut diberlakukan dengan memastikan penumpang dapat melakukan reschedule dan perubahan rencana penerbangan tanpa adanya biaya tambahan," ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/12/2020).
Adapun saat ini Garuda Indonesia masih melakukan komunikasi intensif dengan otoritas terkait guna memastikan hal hal yang perlu diantisipasi menyusul pembatasan operasional layanan penerbangan tersebut.
Irfan juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh penumpang yang terdampak atas kondisi ini. Layanan penerbangan menuju Arab Saudi diharapkan dapat kembali dibuka dalam waktu dekat sehingga penumpang yang telah merencanakan penerbangan jauh jauh hari ke Tanah Suci bisa segera kembali terbang.
Namun emiten berkode saham GIAA itu juga tengah mempersiapkan opsi kesiapan operasional untuk mengangkut Warga Negara Indonesia (WNI) yang saat ini tengah berada Arab Saudi. Langkah tersebut saat ini sedang dikoordinasikan secara intensif bersama otoritas terkait.
Otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) telah menerbitkan pengumuman kepada seluruh maskapai yang beroperasi di Bandara Arab Saudi.
Pengumuman tersebut isinya akan menunda seluru penerbangan internasional kecuali dalam kasus sangat khusus selama sepekan. Namun penundaan juga dapat dilakukan untuk pekan selanjutnya. Penerbangan luar negeri di wilayah Arab pun diminta untuk sesegera mungkin meninggalkan teritorinya.
Kebijakan tersebut dikecualikan untuk pengangkutan kargo udara dan akan ditinjau lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku pada 21 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement