Advertisement
Rizieq Shihab Resmi Gugat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan bahwa gugatan praperadilan tersebut didaftarkan langsung oleh tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab pada hari ini, Selasa (15/12/2020) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Advertisement
"Hari ini Selasa 15 Desember 2020, tim advokasi HRS telah mendaftarkan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dengan nomor register 150/Pid.Pra/ 2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz, Selasa (15/12/2020).
BACA JUGA : Rizieq Shihab Sampaikan Pesan dari Balik Tahanan, Ini Isinya
Aziz mengemukakan bahwa pihak tergugat dalam permohonan praperadilannya ada beberapa nama, salah satunya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.
Menurutnya, tim kuasa hukum tersangka Habib Rizieq Shihab akan menggugat terkait penetapan tersangka hingga penahanan Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
"Pihak tergugatnya salah satunya Kapolda Metro Jaya. Belum tahu kapan jadwal sidang perdana gugatan ini," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA : Rizieq Tidak Dijerat Soal Kekarantinaan Wilayah, Ini Kata
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
BACA JUGA : 3 Tersangka Kasus Kerumunan Minta Ditahan seperti Habib
Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Jadwal Terbaru! KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement