Advertisement
3 Tersangka Kasus Kerumunan Minta Ditahan seperti Habib Rizieq, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut, ketiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta ditahan aparat kepolisian. Alasannya, Aziz menilai, agar mereka merasakan kezaliman yang dirasakan Habib Rizieq.
Menurutnya, penahanan tersebut atas permintaan dari para tersangka yang menilai kasus mereka tak berbeda dengan Habib Rizieq. "Iya kita minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).
Advertisement
Aziz mengatakan, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan itu telah menyambangi Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA : Penyidik Ajukan 84 Pertanyaan ke Rizieq Shihab
Belakangan diketahui ketiga orang tersebut adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Ia mengungkapkan alasan keinginan ketiga orang tersebut ditahan seperti Habib Rizieq. "Ingin kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Supaya doa-doa nya makbul, supaya berdoa berkah dunia akhirat gitu," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
BACA JUGA : FPI Bantah Rizieq Sengaja Kabur dari Panggilan Polisi
Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement