3 Tersangka Kasus Kerumunan Minta Ditahan seperti Habib Rizieq, Ini Alasannya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut, ketiga tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, meminta ditahan aparat kepolisian. Alasannya, Aziz menilai, agar mereka merasakan kezaliman yang dirasakan Habib Rizieq.
Menurutnya, penahanan tersebut atas permintaan dari para tersangka yang menilai kasus mereka tak berbeda dengan Habib Rizieq. "Iya kita minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta. Mereka minta sama-sama Habib Rizieq ditahan juga dikenakan pasal yang sama," kata Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).
Advertisement
Aziz mengatakan, tiga dari lima tersangka kasus kerumunan Petamburan itu telah menyambangi Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA : Penyidik Ajukan 84 Pertanyaan ke Rizieq Shihab
Belakangan diketahui ketiga orang tersebut adalah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
Ia mengungkapkan alasan keinginan ketiga orang tersebut ditahan seperti Habib Rizieq. "Ingin kezaliman yang sempurna sebagaimana yang berlaku kepada Habib Rizieq. Supaya doa-doa nya makbul, supaya berdoa berkah dunia akhirat gitu," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab bersama 5 orang lain sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
BACA JUGA : FPI Bantah Rizieq Sengaja Kabur dari Panggilan Polisi
Untuk Habib Rizieq sendiri polisi melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020. Penahanan dilakukan usai polisi memeriksa imam besar FPI itu selama hampir 14 jam.
Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Sementara tersangka selain Rizieq dikenakan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Ini Dia 3 Karya Budaya Indonesia yang Diusulkan Masuk Menjadi WBTb ke UNESCO
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan
- Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
- BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
Advertisement
Advertisement