Advertisement
Tersangka Pengancam Mahfud MD Pakai Video Bertambah

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Kasus pengancaman kepada Menko Polhukam Mahfud MD terus menyeret banyak orang.
Sebelumnya polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Advertisement
Kali ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang tersangka berinisial LM.
LM disebut sebagai pelaku utama pembuatan video berisi ancaman terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin (Mahfud MD)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Senin (14/12/2020), mengatakan polisi sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni pria berinisial MN, AH, MS, dan SH asal Pasuruan.
"Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan pelaku utama yang membuat konten video dengan kalimat pengancaman, SARA, dan ujaran kebencian kepada Bapak Mahfud Md. atas nama LM (40) alamat Desa Karangpenang, Kacamatan Karangpenang, kabupaten Sampang sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah menetapkan LM sebagai tersangka, kata Truno, Polda Jatim sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan.
"Kami meminta yang bersangkutan untuk bisa menyerahkan diri," ucap perwira menengah tersebut.
Dari keempat orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dua orang berinisial MN dan AH merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI), sementara dua orang tersangka lainnya hanya simpatisan.
"Untuk pelaku utama ini, masih kami dalami keterkaitan dengan FPI. Namun, pembuatan video ini didasari aksi solidaritas terhadap tersangka MRS yang kini ditangani Polda Metro Jaya," kata Truno.
Polda Jatim mengimbau LM agar segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum.
"Kami sudah mengeluarkan surat perintah penangkapan. Ini negara hukum, serahkan semua prosesnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Truno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement