Advertisement
Pria di Magelang Dipenjara Gara-gara Sebarkan Foto Asusila dari HP yang Dibelinya

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Hati-hati saat meminjamkan ponsel maupun saat menjual ponsel. Data-data terutama foto-foto yang ikut berpindah tangan bisa berdampak negatif hingga berdampak kasus hukum.
Hal ini seperti terjadi di Magelang. Sebanyak tiga orang, dua di antaranya masih anak-anak, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kasus menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Ketiganya yakni SAS, 19 dan dua lagi yang masih anak-anak yakni AP, 17 dan TA, 16. Ketiganya yang merupakan warga Kajoran Kabupaten Magelang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan yang dibuat oleh orang tua dari korban berinisial EY.
Baca juga: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Tidak Boleh Asal-asalan
"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," kata Hadi, di Polres Magelang, Senin (14/12/2020) Siang.
Ia menjelaskan modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam ponsel milik SL yang merupakan pacar korban. AP kemudian membuka ponsel tersebut. Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila), tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke ponsel miliknya.
Beberapa hari kemudian tersangka AP menjual ponsel miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya, tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku TA yang merupakan teman tetangga desa.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Gaji PNS Tahun Depan Tidak Naik
Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban), TA mengirimkannya kepada korban EY. "Hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya," jelas Hadi.
Saat pemeriksaan tersangka SAS mengaku kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.
Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. "HP milik ketiga pelaku dan print out (cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," jelas Hadi.
Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.
Saat ini pelaku atas nama SAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement