Advertisement

Pria di Magelang Dipenjara Gara-gara Sebarkan Foto Asusila dari HP yang Dibelinya

Nina Atmasari
Senin, 14 Desember 2020 - 21:47 WIB
Nina Atmasari
Pria di Magelang Dipenjara Gara-gara Sebarkan Foto Asusila dari HP yang Dibelinya Tersangka penyebarkan konten asusila, SAS, saat diperiksa di Mapolres Magelang, Senin (14/12/2020) siang. - Ist/dok Polres Magelang

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Hati-hati saat meminjamkan ponsel maupun saat menjual ponsel. Data-data terutama foto-foto yang ikut berpindah tangan bisa berdampak negatif hingga berdampak kasus hukum.

Hal ini seperti terjadi di Magelang. Sebanyak tiga orang, dua di antaranya masih anak-anak, terpaksa berurusan dengan polisi lantaran kasus menyebarkan konten asusila melalui media sosial. Ketiganya yakni SAS, 19 dan dua lagi yang masih anak-anak yakni AP, 17 dan TA, 16. Ketiganya yang merupakan warga Kajoran Kabupaten Magelang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan yang dibuat oleh orang tua dari korban berinisial EY.

Baca juga: Pembukaan Sekolah Tatap Muka Tidak Boleh Asal-asalan

"Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," kata Hadi, di Polres Magelang, Senin (14/12/2020) Siang.

Ia menjelaskan modus operandi tersangka awalnya tersangka AP meminjam ponsel milik SL yang merupakan pacar korban. AP kemudian membuka ponsel tersebut. Saat mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badanya (bermuatan asusila), tersangka AP mengirimkan foto tersebut ke ponsel miliknya.

Beberapa hari kemudian tersangka AP menjual ponsel miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya, tersangka SAS mengirimkan kepada pelaku TA yang merupakan teman tetangga desa.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Gaji PNS Tahun Depan Tidak Naik

Mendapat kiriman foto yang mengandung konten pornografi (foto korban), TA mengirimkannya kepada korban EY. "Hingga akhirnya korban EY merasa malu kemudian menyampaikan kepada orang tuanya," jelas Hadi.

Saat pemeriksaan tersangka SAS mengaku kepada penyidik bahwa motif melakukan perbuatanya ingin menanyakan kepada TA apakah foto yang dikirimnya merupakan warga desa mereka.

Untuk menguatkan keterangan para saksi yang sudah diperiksa, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti. "HP milik ketiga pelaku dan print out (cetakan) screnshoot dokumen elektronik berupa konten (foto) yang bermuatan pornografi kami sita untuk pembuktian," jelas Hadi.

Tersangka disangka melanggar pasal 45 ayat (1) Undang- Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara pidana.

Saat ini pelaku atas nama SAS ditahan di Rumah Tahanan Polres Magelang. Sementara dua pelaku lain karena masih di bawah umur tidak ditahan dan tetap dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bangun TPR Sementara, Pemkab Bantul Anggarkan Rp800 Juta

Bantul
| Selasa, 16 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement