Advertisement

Kompolnas Tegaskan Tidak Boleh Ada Ormas Merasa Kebal Hukum

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 12 Desember 2020 - 14:37 WIB
Budi Cahyana
Kompolnas Tegaskan Tidak Boleh Ada Ormas Merasa Kebal Hukum Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kanan) bersama Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Kapolri mengatakan bahwa pertemuan tersebut untuk menyamakan persepsi dalam pembinaan dan operasional Polri, yang diharapkan Kompolnas dapat memberikan masukan yang bermanfaat bagi masa depan Polri. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung penuh langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menertibkan organisasi masyarakat (ormas) yang tidak patuh dan tunduk pada hukum.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bahwa saat ini masih ada ormas yang merasa kebal terhadap hukum dan seringkali melakukan pelawanan ketika aparat penegak hukum seperti Polisi ingin menegakkan hukum.

Advertisement

"Saya justru melihat masih ada kelompok yang merasa dirinya kebal hukum dan menunjukkan perlawanan pada Polisi ketika Polisi melakukan tindakan penegakan hukum," kata Poengky, Sabtu (12/12/2020).

Padahal, menurut Poengky, Indonesia merupakan negera hukum. Oleh karena itu, dia menegaskan tidak boleh ada ormas yang merasa kebal terhadap hukum.

"Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan kita semua sama kedudukannya di depan hukum," ujarnya.

Dia memastikan Kompolnas bakal mendukung penuh Polda Metro Jaya untuk menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

"Kompolnas mendukung Polri melakukan tindakan hukum yang tegas kepada orang atau kelompok yang melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum," ujarnya.

Adapun, sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan tegas menyatakan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, salah satunya ialah pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq Shihab, lima tersangka lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka ialah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online

Jogja
| Selasa, 01 Juli 2025, 07:07 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement