Advertisement

Tersangka Pelanggaran Prokes, Rizieq Shihab Dijerat dengan Pasal Berlapis

Nancy Junita
Jum'at, 11 Desember 2020 - 06:27 WIB
Sunartono
Tersangka Pelanggaran Prokes, Rizieq Shihab Dijerat dengan Pasal Berlapis Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). - Antara/Livia Kristianti

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

Advertisement

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020), dikutip dari PMJNews.com.

BACA JUGA : Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI 

Pasal 160 KUHP berbunyi, 'barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Sedangkan, Pasal 216 KUHP berbunyi 'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Selain Rizieq Shihab, ada lima tersangka lainnya yang merupakan panitia penyelenggara acara.

BACA JUGA : Kepada DPR, Keluarga Paparkan Kondisi Laskar FPI yang

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menikahkan putrinya bersamaan dengan acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, di tengah wabah Virus Corona dan Jakarta berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Acara tersebut menimbulkan kerumunan massa hingga ribuan orang sehingga mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement