Chery dan BYD Kaji Potensi Kenaikan Harga Mobil di Indonesia
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, mengatakan, masih adanya menteri yang melakukan tindak pidana korupsi merupakan salah satu indikator bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia tidak berfungsi.
"Kita bisa berhipotesa bahwa dengan masih terjadinya korupsi di tingkat menteri dan pejabat negara merupakan salah satu indikator dari tidak berfungsinya hukuman yang pernah dijatuhkan selama ini pada para pejabat yang korup," katanya, di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (6/12/2020).
Ia menilai masih banyaknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi menunjukkan bahwa putusan hakim untuk para koruptor tidak punya efek jera, sehingga di era reformasi justru tidak berdampak pada penurunan kasus korupsi.
Kendati demikian, lanjut dia, masih diperlukan sebuah riset yang komprehensif untuk memastikan apakah hukuman bagi koruptor di Indonesia masih belum memberikan efek jera karena korupsi masih dilakukan oleh sejumlah pejabat.
"Apabila terbukti di pengadilan bahwa kedua menteri itu korupsi maka hal itu menegaskan korupsi masih terjadi dalam lingkaran kekuasaan," ucap pakar pidana korupsi Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Menurut dia, korupsi masih menjadi masalah besar di Indoensia karena pelakunya adalah para elite tingkat atas dan KPK telah membuktikan masih menjadi lembaga antirasuah yang bisa menangkap siapa saja tanpa pandang bulu.
"Saya pribadi mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan penangkapan dua menteri dalam operasi tangkap tangan tersebut. Kalau dikatakan pembuktian penangkapan itu merupakan kiprah KPK, saya kira ada benarnya," katanya.
Ia menjelaskan salah satu tugas KPK adalah penegakan hukum tipikor yang didalamnya termasuk penangkapan, penuntutan, dan eksekusi, namun pihaknya juga masih menunggu kiprah KPK di bidang pencegahan.
"Menurut saya bidang pencegahan merupakan bidang strategis dalam upaya menciptakan Indonesia bebas korupsi. Bidang tersebut masih belum tampak, meski dikatakan sudah berjalan," ujarnya.
Pengajar hukum pidana Universitas Jember itu mengatakan, Presiden Jokowi harus menegaskan kepada para menteri lainnya untuk bekerja dengan lebih baik, bersih, jujur, dan berintegritas, sehingga tidak terulang kembali para menteri melakukan tindak pidana korupsi.
"Jokowi bisa menegaskan kepada para menterinya bahwa jabatan apapun tidak akan pernah kebal dari tuntutan korupsi, baik dalam level menteri sekalipun dan kalau berani coba-coba, silahkan berhadapan dgn hukum," ucap ketua Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember itu.
Terkait dengan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang menyebut hukuman mati bisa dijatuhkan bila korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, Gede mengatakan pasal 2 ayat 2 bisa diterapkan dalam kondisi terntentu, misalnya dalam bencana alam dan krisis ekonomi.
"Artinya bahwa koruptor bisa saja dijatuhi pidana mati asal memenuhi kriteria pasal 2 ayat 2 UU Tipikor itu, namun kalau menteri itu tidak dijerat dengan pasal itu, maka tidak bisa dijatuhkan hukuman mati," ujarnya.
KPK menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan hal itu hanya berselang sembilan hari dari penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan penerimaan hadiah terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan pada Kamis (26/11).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.