Advertisement
Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos, Kalau Pasien Kritis Bagaimana? Begini Kata KPU
KPU merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih dalam Pilkada 2020. - Twitter @kamilmoon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjaga, melindungi, dan memfasilitasi hak memilih setiap warga negara dalam pemilu, termasuk di dalamnya pasien positif Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu diatur dalam peraturan KPU yang menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan pelayanan dimana secara prosedural dimulai oleh KPU Kabupaten/Kota.
Advertisement
“Jadi sebelum pemungutan suara itu, diatur untuk berkoordinasi dengan Satgas, dinas kesehatan dan seterusnya, nanti di lapangan tentu petugas KPPS akan didampingi oleh saksi dan pengawas,” kata Dewa dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut, jika keadaan pasien Covid-19 tersebut kritis maka KPU memiliki formulir kejadian khusus yakni Formulir Model C. Kendati demikian, Dewa memastikan bahwa semuanya tergantung kondisi langsung di lapangan.
“Prinsip harus diutamakan tapi tentu tidak dipaksakan,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan untuk memilih atau tidak saat pemilu adalah sepenuhnya hak si pemilih dan KPU tidak berhak menghilangkan hak pilih seseorang dengan sengaja.
Seperti diketahui, jelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2020 yang hanya tinggal hitungan hari KPU semakin gencar menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Salah satu sosialisasi yang dilakukan KPU adalah merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih walaupun sedang dalam ruang isolasi dengan dibantu petugas ber-APD lengkap.
Poster tersebut yang juga diunggah oleh KPU di akun Instagram resminya @kpu_ri, kini telah beredar luas di dunia maya dan banyak mendapat komentar warganet.
Namun, alih-alih masyarakat merespons baik sosialisasi tersebut, malah hujatan yang diterima KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
Advertisement
Bocah SD Hilang di Muara Sungai Serang Kulonprogo, Tim SAR Sisir TKP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil All England 2026: Alwi Farhan Gagal ke Semifinal
- Suporter Lakukan Salam Nazi, Real Madrid Didenda dan Tribun Ditutup
- Dishub Bantul Siapkan 7 Pos Pantau Mudik, Puncak Arus Diprediksi H-2
- Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos
- Pentagon Habiskan Rp60 Triliun dalam 100 Jam Perang Lawan Iran
- Luar Biasa! Kirana Larasati Selam 127 Meter dan Cetak Rekor MURI
- BPOM Temukan 73.722 Tautan Penjual Kosmetik Berbahaya
Advertisement
Advertisement








