Advertisement
Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos, Kalau Pasien Kritis Bagaimana? Begini Kata KPU
KPU merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih dalam Pilkada 2020. - Twitter @kamilmoon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjaga, melindungi, dan memfasilitasi hak memilih setiap warga negara dalam pemilu, termasuk di dalamnya pasien positif Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu diatur dalam peraturan KPU yang menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan pelayanan dimana secara prosedural dimulai oleh KPU Kabupaten/Kota.
Advertisement
“Jadi sebelum pemungutan suara itu, diatur untuk berkoordinasi dengan Satgas, dinas kesehatan dan seterusnya, nanti di lapangan tentu petugas KPPS akan didampingi oleh saksi dan pengawas,” kata Dewa dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut, jika keadaan pasien Covid-19 tersebut kritis maka KPU memiliki formulir kejadian khusus yakni Formulir Model C. Kendati demikian, Dewa memastikan bahwa semuanya tergantung kondisi langsung di lapangan.
“Prinsip harus diutamakan tapi tentu tidak dipaksakan,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan untuk memilih atau tidak saat pemilu adalah sepenuhnya hak si pemilih dan KPU tidak berhak menghilangkan hak pilih seseorang dengan sengaja.
Seperti diketahui, jelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2020 yang hanya tinggal hitungan hari KPU semakin gencar menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Salah satu sosialisasi yang dilakukan KPU adalah merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih walaupun sedang dalam ruang isolasi dengan dibantu petugas ber-APD lengkap.
Poster tersebut yang juga diunggah oleh KPU di akun Instagram resminya @kpu_ri, kini telah beredar luas di dunia maya dan banyak mendapat komentar warganet.
Namun, alih-alih masyarakat merespons baik sosialisasi tersebut, malah hujatan yang diterima KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- IAEA Kecam Serangan Dekat PLTN Iran, Peringatkan Risiko Nuklir
- Serangan AS-Israel Tewaskan 5 Tentara Iran di Ardabil
- Hari Terakhir Pendaftaran! Cek Link Rekrutmen TPM P3TGAI 2026 Kemen PU
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement
Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Wacana Batas Usia Medsos Picu Kekhawatiran Baru, Ini Kata Pakar
- Mendikdasmen Minta Siswa Tak Terjebak Soal Sulit Tes TKA
- Pemkab Bantul Terapkan WFH bagi ASN Mulai Pekan Ini
- Dituduh Danai Isu Ijazah Jokowi, JK Akan Melapor ke Bareskrim Hari Ini
- Komunitas Jogja Istimewa di Bantul Langsung Gaet Ribuan Anggota
- Bansos April Mulai Cair, Berikut Cek Penerima dan Proses Pencairan
- Ambil Gamelan, Dukuh Seloharjo Bantul Dipecat, Kini Gugat ke PTUN
Advertisement
Advertisement







