Advertisement
Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos, Kalau Pasien Kritis Bagaimana? Begini Kata KPU
KPU merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih dalam Pilkada 2020. - Twitter @kamilmoon
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjaga, melindungi, dan memfasilitasi hak memilih setiap warga negara dalam pemilu, termasuk di dalamnya pasien positif Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu diatur dalam peraturan KPU yang menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan pelayanan dimana secara prosedural dimulai oleh KPU Kabupaten/Kota.
Advertisement
“Jadi sebelum pemungutan suara itu, diatur untuk berkoordinasi dengan Satgas, dinas kesehatan dan seterusnya, nanti di lapangan tentu petugas KPPS akan didampingi oleh saksi dan pengawas,” kata Dewa dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut, jika keadaan pasien Covid-19 tersebut kritis maka KPU memiliki formulir kejadian khusus yakni Formulir Model C. Kendati demikian, Dewa memastikan bahwa semuanya tergantung kondisi langsung di lapangan.
“Prinsip harus diutamakan tapi tentu tidak dipaksakan,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan untuk memilih atau tidak saat pemilu adalah sepenuhnya hak si pemilih dan KPU tidak berhak menghilangkan hak pilih seseorang dengan sengaja.
Seperti diketahui, jelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2020 yang hanya tinggal hitungan hari KPU semakin gencar menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Salah satu sosialisasi yang dilakukan KPU adalah merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih walaupun sedang dalam ruang isolasi dengan dibantu petugas ber-APD lengkap.
Poster tersebut yang juga diunggah oleh KPU di akun Instagram resminya @kpu_ri, kini telah beredar luas di dunia maya dan banyak mendapat komentar warganet.
Namun, alih-alih masyarakat merespons baik sosialisasi tersebut, malah hujatan yang diterima KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Minor, Pemda DIY Tak Bisa Tindak Jual-Beli Daging Anjing
Advertisement
Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja, Hujan Ringan, Jumat 31 Okt 2025
- Pemuda Diamankan Polsek Sleman Usai Aniaya Pengendara dengan Celurit
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 31 Okt 2025
- ADD Sleman Naik Rp7 M, Siltap Lurah & Pamong Dikerek
- Kualitas Pembiayaan Jaga Laba BTPN Syariah Q3 2025
- Jalur Trans Jogja Malioboro-Tugu-Giwangan hingga Prambanan
- Dominasi Ducati di MotoGP Bakal Meredup
Advertisement
Advertisement



