Buku Jadi Penepis Candu terhadap Judol dan Pinjol
Maraknya fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal kini telah menjadi ancaman nyata yang menyusup ke berbagai lini masyarakat
Foto ilustrasi: Rapat paripurna DPRD Kabupaten Magelang./Ist
Harianjogja,com, MAGELANG— Meski tahun ini dilanda pandemi Covid-19, DPRD Kabupaten Magelang terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk menerbitkan peraturan daerah.
Hingga November 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang berhasil menetapkan 11 Peraturan Daerah. Hal itu dillaporkan dalam Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Magelang dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Senin (30/11/2020).
Sebelas Perda tersebut meliputi tentang: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Perizinan Tertentu; Perusahaan Daerah Air Minum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69; Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha.
Baca juga: Viral, Aksi Ketua DPRD Kabupaten Magelang Buka Pintu Gerbang Bagi Pengunjuk Rasa Untuk Dialog
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Bidang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain- Lain Daerah, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Perizinan, Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bidang Pertanahan, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Pendidikan, Bidang Ketertiban Umum, Bidang Pertanian dan Bidang Pariwisata; Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Magelang; dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
“Untuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 akan ditetapkan di bulan Desember,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Magelang, Soeharno melalui juru bicara Arif Rahmanto.
Dalam Rapat Kerja di Ruang Komisi II DPRD tersebut, dilaporkan jumlah Perda yang ditetapkan pada Tahun 2020 di luar komulatif terbuka sebanyak sembilan perda. Jumlah Propemperda Tahun 2020 sebanyak 17 di luar komulatif terbuka, sehingga Propemperda Tahun 2021 hanya dapat ditetapkan sebanyak 13 Raperda di luar komulatif terbuka.
Baca juga: Semua Fraksi DPRD Kabupaten Magelang Dorong Pemerataan JPE 2021
Berdasarkan Surat Bupati Magelang perihal Penyampaian Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 serta hasil rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Propemperda Tahun 2021 diusulkan untuk ditetapkan sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah.
Soeharno mengatakan pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” katanya.
Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Proses perencanaan tersebut dilaksanakan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Maraknya fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal kini telah menjadi ancaman nyata yang menyusup ke berbagai lini masyarakat
Harga cabai rawit merah mencapai Rp57.050 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan nasional terbaru berdasarkan data PIHPS Nasional
Stemawa Moto Contest 2026 di SMK Ma’arif 1 Wates diikuti 130 peserta dengan delapan kategori modifikasi motor dari DIY dan sekitarnya.
Daftar rute Trans Jogja 2026 terbaru beserta tarif lengkap. Simak jalur bus Trans Jogja yang menghubungkan pusat kota hingga kawasan pinggiran DIY
Seorang nenek di Rongkop, Gunungkidul, tewas diduga saat memadamkan api pembakaran sampah. BPBD mengingatkan bahaya kebakaran lahan
Gempa Venezuela memicu lebih dari 500 gempa susulan. Korban tewas mencapai 1.450 orang, ribuan dirawat, dan 12.000 warga mengungsi.