Advertisement
DPRD Kabupaten Magelang Tetapkan 11 Peraturan Daerah di 2020

Advertisement
Harianjogja,com, MAGELANG— Meski tahun ini dilanda pandemi Covid-19, DPRD Kabupaten Magelang terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya. Termasuk menerbitkan peraturan daerah.
Hingga November 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang berhasil menetapkan 11 Peraturan Daerah. Hal itu dillaporkan dalam Rapat Kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Magelang dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Sebelas Perda tersebut meliputi tentang: Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Perizinan Tertentu; Perusahaan Daerah Air Minum; Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019; Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69; Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha.
Baca juga: Viral, Aksi Ketua DPRD Kabupaten Magelang Buka Pintu Gerbang Bagi Pengunjuk Rasa Untuk Dialog
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Bidang Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Lain- Lain Daerah, Bidang Pemerintahan, Bidang Kepegawaian, Bidang Perizinan, Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bidang Pertanahan, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Bidang Pendidikan, Bidang Ketertiban Umum, Bidang Pertanian dan Bidang Pariwisata; Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Magelang; dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.
“Untuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2021 akan ditetapkan di bulan Desember,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Magelang, Soeharno melalui juru bicara Arif Rahmanto.
Dalam Rapat Kerja di Ruang Komisi II DPRD tersebut, dilaporkan jumlah Perda yang ditetapkan pada Tahun 2020 di luar komulatif terbuka sebanyak sembilan perda. Jumlah Propemperda Tahun 2020 sebanyak 17 di luar komulatif terbuka, sehingga Propemperda Tahun 2021 hanya dapat ditetapkan sebanyak 13 Raperda di luar komulatif terbuka.
Baca juga: Semua Fraksi DPRD Kabupaten Magelang Dorong Pemerataan JPE 2021
Berdasarkan Surat Bupati Magelang perihal Penyampaian Propemperda di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2021 serta hasil rapat koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Magelang, Propemperda Tahun 2021 diusulkan untuk ditetapkan sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah.
Soeharno mengatakan pembentukan Peraturan Daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Peraturan Daerah menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi saat ini serta terciptanya good local governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkesinambungan di daerah,” katanya.
Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan. Proses perencanaan tersebut dilaksanakan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah.(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement