Advertisement
Pernah Jadi Korban Pemberitaan Media, Mahasiswa Ini Gugat UU Pers

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi karena merasa pernah menjadi korban pemberitaan salah satu media.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa, Charlie Wijaya merasa norma dalam Pasal 18 UU Pers hanya memihak wartawan, sementara kepada korban pemberitaan tidak menunjukkan keberpihakan.
Advertisement
Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana untuk pihak yang menghalangi kerja wartawan serta perusahaan pers yang melakukan hal tersebut.
Pemohon menyebutkan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji. Akan tetapi, tidak mengelaborasi pertentangan Pasal 18 UU Pers dengan batu uji tersebut.
Dalam permohonannya, Charlie Wijaya menyebut akibat pemberitaan, dirinya menerima penghinaan dan pengancaman. Akan tetapi, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap media yang telah memberitakan, tetapi dapat mengajukan hak jawab dan klarifikasi.
"Penyelesaian hanya minta maaf saja, tidak ada pengembalian nama baik dan ganti rugi. Jika mau meminta ganti rugi, korban harus menempuh melalui jalur persidangan yang panjang dan lama," tutur Charlie Wijaya dalam permohonannya.
Untuk itu, dia mengusulkan Pasal 18 UU Pers mencantumkan sanksi untuk media yang melakukan kesalahan dan menimbulkan kerugian terhadap orang yang diberitakan.
Charlie Wijaya sebelumnya mengaku sebagai salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Akan tetapi, partai tersebut menegaskan Charlie Wijaya bukan sebagai salah satu kader.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Terapkan Layanan Tiket Online Beti Sakebon di Pantai Selatan Bantul
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement