Advertisement
Pernah Jadi Korban Pemberitaan Media, Mahasiswa Ini Gugat UU Pers
Media massa, jurnalis, pers, wartawan - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang mahasiswa bernama Charlie Wijaya mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi karena merasa pernah menjadi korban pemberitaan salah satu media.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa, Charlie Wijaya merasa norma dalam Pasal 18 UU Pers hanya memihak wartawan, sementara kepada korban pemberitaan tidak menunjukkan keberpihakan.
Advertisement
Pasal 18 UU Pers mengatur ketentuan pidana untuk pihak yang menghalangi kerja wartawan serta perusahaan pers yang melakukan hal tersebut.
Pemohon menyebutkan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28G Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 sebagai batu uji. Akan tetapi, tidak mengelaborasi pertentangan Pasal 18 UU Pers dengan batu uji tersebut.
Dalam permohonannya, Charlie Wijaya menyebut akibat pemberitaan, dirinya menerima penghinaan dan pengancaman. Akan tetapi, tidak dapat mengajukan gugatan terhadap media yang telah memberitakan, tetapi dapat mengajukan hak jawab dan klarifikasi.
"Penyelesaian hanya minta maaf saja, tidak ada pengembalian nama baik dan ganti rugi. Jika mau meminta ganti rugi, korban harus menempuh melalui jalur persidangan yang panjang dan lama," tutur Charlie Wijaya dalam permohonannya.
Untuk itu, dia mengusulkan Pasal 18 UU Pers mencantumkan sanksi untuk media yang melakukan kesalahan dan menimbulkan kerugian terhadap orang yang diberitakan.
Charlie Wijaya sebelumnya mengaku sebagai salah satu kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Akan tetapi, partai tersebut menegaskan Charlie Wijaya bukan sebagai salah satu kader.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Adu Banteng Motor dan Truk di Sentolo Kulonprogo, Pengendara Tewas
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Pelanggaran Pasar Modal, OJK Hukum IPPE dan TDPM
- Bali United Ditahan Persijap 0-0, Tren Minor Berlanjut
- Tebing Ambrol di Tanjakan Clongop GK, Pengguna Jalan Diminta Waspada
- Bank Syariah Nasional On Track Menuju Pangsa Pasar 20 Persen
- Bapanas-Bulog Percepat Bantuan Beras dan Minyak ke 33,2 Juta Warga
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Minggu 1 Maret 2026
- Liverpool Bungkam West Ham 5-2, Anfield Berpesta
Advertisement
Advertisement







