Advertisement

Turki Hukum Ratusan Pelaku Kudeta dengan Penjara Seumur Hidup

John Andhi Oktaveri
Jum'at, 27 November 2020 - 09:37 WIB
Nina Atmasari
Turki Hukum Ratusan Pelaku Kudeta dengan Penjara Seumur Hidup Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Para pemimpin percobaan kudeta 2016 di Turki dihukum dengan penjara seumur hidup oleh Pengadilan sebagaimana juga dilakukan terhadap ratusan perwira militer, pilot dan warga sipil  yang gagal menggulingkan Presiden Tayip Erdogan dari basis pangkalan udara dekat Ibu Kota Ankara.

Lebih dari 250 orang tewas dalam upaya kudeta pada 15 Juli 2016 ketika tentara pemberontak menguasai pesawat tempur, helikopter, dan tank untuk mengambil kendali institusi negara dan menggulingkan pemerintahan Erdogan.

Advertisement

Pengadilan terhadap hampir 500 terdakwa merupakan yang terbanyak dari kasus pengadilan yang menargetkan ribuan orang yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta.

Baca juga: MUI Keluarkan 5 Fatwa, Salah Satunya tentang Pendaftaran Haji Usia Dini

Erdogan menuduh pendukung pengkhotbah muslim yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, sebagai pelakunya.  Tapi, Gulen membantah memiliki peran apa pun.

Berbasis di pangkalan udara Akinci, para terdakwa dituduh mengarahkan kudeta dan mengebom gedung-gedung pemerintah, termasuk gedung parlemen dan berusaha membunuh Erdogan.

Banyak dari komandan militer yang terlibat telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Jaringan berbahaya yang menghujani bom di parlemen, kepresidenan dan rakyat kami dihukum lagi di hadapan pengadilan dan bangsa kami," kata Omer Celik, juru bicara Partai AK pimpinan  Erdogan.

Baca juga: Razia di Lingkungan Pemda, Belasan PNS Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan

Dikatakan, mereka merupakan pelaku pengkhianatan di berbagai negara untuk merugikan Turki," tulisnya di Twitter seperti dikutip ArabNews.com, Jumat (27/11/2020).

“Pertempuran kami dengan terorisme akan terus berlanjut”, katanya  menambahkan.

Empat pemimpin kelompok, yang dijuluki "imam sipil" karena hubungan mereka dengan jaringan Gulen, termasuk di antara 19 terdakwa yang menerima 79 hukuman seumur hidup.

Mereka dituduh mencoba membunuh presiden dan berusaha menggulingkan tatanan konstitusional, menurut kantor berita Anadolu.

Pilot F-16 yang melakukan serangan juga termasuk di antara mereka yang diberi hukuman seumur hidup, hukuman terberat di pengadilan Turki. Hukuman itu tidak membuka kemungkinan pembebasan bersyarat.

Sebagian besar terdakwa lainnya juga menerima hukuman seumur hidup, sementara 19 orang dipenjara, karena membantu kudeta dan 41 orang karena keanggotaan kelompok teroris. Tujuh puluh orang dibebaskan, menurut Anadolu.

Adapun, Gulen yang berusia 79 tahun, yang pernah menjadi sekutu Erdogan, membantah terlibat dalam kudeta.

Dia adalah satu dari enam terdakwa yang diadili secara in absentia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement