Advertisement
Turki Hukum Ratusan Pelaku Kudeta dengan Penjara Seumur Hidup
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para pemimpin percobaan kudeta 2016 di Turki dihukum dengan penjara seumur hidup oleh Pengadilan sebagaimana juga dilakukan terhadap ratusan perwira militer, pilot dan warga sipil yang gagal menggulingkan Presiden Tayip Erdogan dari basis pangkalan udara dekat Ibu Kota Ankara.
Lebih dari 250 orang tewas dalam upaya kudeta pada 15 Juli 2016 ketika tentara pemberontak menguasai pesawat tempur, helikopter, dan tank untuk mengambil kendali institusi negara dan menggulingkan pemerintahan Erdogan.
Advertisement
Pengadilan terhadap hampir 500 terdakwa merupakan yang terbanyak dari kasus pengadilan yang menargetkan ribuan orang yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta.
Baca juga: MUI Keluarkan 5 Fatwa, Salah Satunya tentang Pendaftaran Haji Usia Dini
Erdogan menuduh pendukung pengkhotbah muslim yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, sebagai pelakunya. Tapi, Gulen membantah memiliki peran apa pun.
Berbasis di pangkalan udara Akinci, para terdakwa dituduh mengarahkan kudeta dan mengebom gedung-gedung pemerintah, termasuk gedung parlemen dan berusaha membunuh Erdogan.
Banyak dari komandan militer yang terlibat telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Jaringan berbahaya yang menghujani bom di parlemen, kepresidenan dan rakyat kami dihukum lagi di hadapan pengadilan dan bangsa kami," kata Omer Celik, juru bicara Partai AK pimpinan Erdogan.
Baca juga: Razia di Lingkungan Pemda, Belasan PNS Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan
Dikatakan, mereka merupakan pelaku pengkhianatan di berbagai negara untuk merugikan Turki," tulisnya di Twitter seperti dikutip ArabNews.com, Jumat (27/11/2020).
“Pertempuran kami dengan terorisme akan terus berlanjut”, katanya menambahkan.
Empat pemimpin kelompok, yang dijuluki "imam sipil" karena hubungan mereka dengan jaringan Gulen, termasuk di antara 19 terdakwa yang menerima 79 hukuman seumur hidup.
Mereka dituduh mencoba membunuh presiden dan berusaha menggulingkan tatanan konstitusional, menurut kantor berita Anadolu.
Pilot F-16 yang melakukan serangan juga termasuk di antara mereka yang diberi hukuman seumur hidup, hukuman terberat di pengadilan Turki. Hukuman itu tidak membuka kemungkinan pembebasan bersyarat.
Sebagian besar terdakwa lainnya juga menerima hukuman seumur hidup, sementara 19 orang dipenjara, karena membantu kudeta dan 41 orang karena keanggotaan kelompok teroris. Tujuh puluh orang dibebaskan, menurut Anadolu.
Adapun, Gulen yang berusia 79 tahun, yang pernah menjadi sekutu Erdogan, membantah terlibat dalam kudeta.
Dia adalah satu dari enam terdakwa yang diadili secara in absentia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Siapkan Payung, Prakiraan Cuaca Klaten Hujan Siang hingga Malam Kamis 25 April
- Hujan Lagi Siang hingga Malam di Wonogiri, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 25 April
- Masa Angkutan Lebaran 2024, Commuter Line Wilayah 6 Catat Rekor Baru
- Swiss-Belinn Saripetojo Solo Punya Instalasi Hidroponik, 2 Bulan Sekali Panen
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
Advertisement
Advertisement