Advertisement
Kecam Demo Rusuh dan Vandal, Pemuda Pancasila Jaktim: UU Ciptaker Penting untuk Majukan Iklim Investasi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Polemik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terus menggelinding bak bola panas hingga hari ini. Aksi penolakan pada produk UU ini hari kemarin begitu masif. Demonstrasi mahasiswa dan elemen lain berlangsung hampir di semua wilayah Indonesia.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Jaktim, Noman Silitonga mengatakan hal naifnya adalah demonstrasi yang berlangsung justru banyak menampilkan praktik vandalisme-anarkisme. Akibatnya, gelombang demonstrasi tersebut hampir tak mendapat simpati masyarakat. Pasalnya, dari sejumlah aksi yang digelar bukan menjadi instrumen etik untuk menyampaikan aspirasi, yang terjadi justru praktik anarkisme dan vandalisme.
Advertisement
Baca juga: Garap Tol Solo-Jogja-YIA, PT Adhi Karya Dapat Kontrak Proyek Senilai Rp7,8 Triliun
Sejumlah fasilitas publik dirusak dan dibakar: gedung-gedung pemerintah dihancurkan, fasilitas kendaraan dihanguskan. Bahkan, playing victim disebar seolah-olah aparat kepolisian adalah musuh yang memantik rusuh. "Tentu saja, aksi demonstrasi sah dalam sistem demokrasi, tetapi praktik vandalisme, anarkisme, dan perusakan tak bisa diterima secara hukum," katanya, dalam rilis, Rabu (25/11/2020).
Mestinya, mahasiswa dan elemen lain yang menolak UU Ciptaker bisa mengajukan Legislative Riview di DPR atau uji materi (Judicial Review) di Mahkamah Konstitusi untuk menghindari praktik rusuh dan vandal.
Buntut penolakan UU Ciptaker, muncul ide 'pembangkangan sipil' untuk mengajak publik tidak percaya terhadap pemerintah. Bahkan, mereka menolak melakukan uji materi di MK dengan alasan bahwa hakim MK tak bisa dipercaya karena dipilih oleh DPR dan Pemerintah.
Pembangkangan sipil tentu menjadi prensenden buruk terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Tidak sekadar inskonstitusional, pembangkangan sipil berpotensi untuk menyulut konflik berkepanjangan yang berujung pada ketidakpatuhan masyarakat terhadap sistem hukum. Tentu ini alarm bahaya bagi demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pulihkan Pariwisata dengan Online Tiket Week Lokal
"Memang, periode kedua Presiden Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap iklim investasi. Pemerintah hari ini berusaha untuk menggenjot realisasi investasi yang tidak kunjung meningkat dalam beberapa waktu terakhir," katanya.
Bagaimanapun, investasi akan memicu tumbuhnya lapangan pekerjaan. Bila investasi lesu tentu berimbas pada sulitnya lapangan kerja baru yang berimplikasi pada menurunnya angka pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, mesti dipahami, kondisi demografi Indonesia menuntut jutaan lapangan kerja baru tiap tahun. Pada proyeksi rencana tenaga kerja 2020-2024 Kemenaker, kebutuhan tenaga kerja diproyeksikan naik menjadi 138,83 juta pada 2024. Artinya, ada peningkatan 12 juta pekerja dari 2019, atau 2 juta per tahun. "Bila dikalkulasi, Indonesia butuh sekitar 2 juta lapangan kerja tiap tahun untuk menyerap tenaga kerja baru," sebutnya.
Pada konteks inilah, UU Omnibus Law Ciptaker dirasa penting untuk memajukan iklim invesrasi. Data menyebutkan, iklim investasi di Indonesia saat ini dalam kondisi buruk. Hal tersebut dilihat dari indeks daya saing global menurut World Economic Forum tahun 2019 dimana Indonesia berada di peringkat ke-50.
Selain itu, Indonesia berada di urutan 95 dari 137 negara terkait labor market efficiency berdasarkan data World Economic Forum. Indonesia juga berada diposisi 80 dari 137 negara dari sisi kesiapan teknologi oleh badan penelitian dan pengembangan serta universitas. Padahal, variabel paling berpengaruh terhadap lesunya investasi adalah tumpang tindih regulasi yang berlaku saat ini di Indonesia. Karena itu, penumpukan Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah mesti segera diluruskan dengan penerapan UU Omnibus Law Ciptaker.
Namun, sejumlah pihak masih menilai UU Ciptaker elitis dan terkesan tidak berpihak pada pekerja. Padahal, UU Ciptaker adalah bentuk upaya pemerintah mencari titik keseimbangan antara melindungi yang bekerja dan membuka lapangan kerja baru. Karena itu, upaya membuka lapangan kerja dan usaha dengan melindungi pekerja dan pengusaha tidak bisa dipertentangkan dalam UU Ciptaker.
Namun demikian, UU Ciptaker yang tersiar di publik hari ini adalah narasi pro pengusaha untuk investor kelas kakap hingga mengerdilkan pengusaha kecil-menengah dan UMKM. Padahal, narasi tersebut tidaklah benar. Justru sebaliknya, UU Ciptaker akan memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar, kecil menengah maupun mikro.
"Di tengah semakin meningkatnya penguasaan usaha oleh usaha-usaha besar, tanpa adanya dukungan kebijakan yang memberikan perlindungan dan bantuan yang memadai untuk mengakses modal dan pasar, UMKM akan mengalami kesulitan untuk berkembang," katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement