Advertisement
Bapanas Sebut Demo Sopir Truk ODOL Bisa Bikin Pasokan Pangan Terlambat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi protes sopir truk terhadap aturan Over Dimension Over Load (ODOL) di sejumlah daerah dapat mengakibatkan keterlambatan pasokan pangan, sehingga dikhawatirkan membuat harga barang kebutuhan pokok naik.
Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Indra Wijayanto menyampaikan pihaknya telah mendapat beberapa keluhan dari asosiasi telur maupun cabai mengenai adanya aksi protes ODOL.
Advertisement
"Mengenai demo ODOL, ini sudah cukup mengganggu, karena beberapa asosiasi telur maupun cabai, telah berkirim surat kepada kami mengenai keterlambatan, sehingga ini mengganggu pasokan khususnya di Jakarta," ujar Indra dalam Rapat Inflasi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri dipantau secara daring di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Indra menyebut masalah ODOL perlu mendapat perhatian dari pemerintah. Berdasarkan informasi dari Asosiasi Pangan, distribusi hasil panen terancam terhambat, terutama dari sentra produksi di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Menurutnya, diperlukan sinergi kebijakan lintas sektor agar penanganan ODOL tetap menjaga kelancaran. Pemerintah daerah diharapkan untuk menemukan solusi terbaik dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan di wilayah Jawa Timur.
"Ini memang mengganggu arus logistik pangan, khususnya dari wilayah Jawa Timur, dan Jawa Tengah yang masuk ke DKI maupun Jawa Barat," kata Indra.
Program nasional Zero Over Dimension Over Load (ODOL) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbang kendaraan bermotor di jalan.
Kementerian Perhubungan menyatakan, rencana aksi penanganan Zero ODOL saat ini sedang disusun yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Ernita Titis Dewi menjelaskan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL telah dilakukan bersama para pemangku kepentingan lintas sektor.
Namun, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjalan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan.
Pemerintah, kata dia, melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) berkomitmen mengawal ketat implementasi Zero ODOL hingga tercapai penuh pada 2026 sesuai target nasional.
Sebagai tahapan jangka pendek dalam aksi penanganan zero ODOL, lanjut Nitis, akan dimulai dengan sosialisasi kepada pemilik barang dan transporter guna meningkatkan pemahaman atas aturan dimensi dan muatan kendaraan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Pada Juli 2025, pemerintah akan mulai memberlakukan tahap peringatan, dilanjutkan dengan penegakan hukum pada Agustus 2025 secara bertahap dan menyeluruh bersama Kepolisian dan kementerian terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sejumlah Bukti dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Yaqut Cholil
- RAPBN 2026 Ditetapkan Presiden Prabowo, Ini Postur Lengkapnya
- Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, KPK Periksa Rektor USU sebagai Saksi
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
Advertisement

Bupati Bantul Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif PBB pada 2025 dan 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Link Streaming Pidato Kenegaraan Prabowo
- Suhu di Bandung Capai 14.4C, BMKG Perkirakan Bisa Sampai Akhir Bulan
- Dugaan Korupsi Terkait Tambang di Lombok-NTB, KPK Lakukan Penyelidikan
- MPR Nilai Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Berguna untuk Masyarakat
- Upaya Paksa Bupati Pati Belum Dilakukan KPK, Karena Banyak Klaster
- Hingga Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Nyaris Tembus Rp7.000 Triliun
- Presiden Prabowo Klaim Selamatkan Rp300 Triliun dari Penyelewengan
Advertisement
Advertisement