Advertisement
Pelanggaran Akun @KPUSleman Diteruskan ke DKPP
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Bawaslu Sleman menilai ada dugaan pelanggaran akibat unggahan akun twitter @KPUSleman yang hanya menaikkan visi misi pasangan calon (paslon) 03 Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Bawaslu pun memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Bawaslu Sleman, M. Abdul Karim Mustofa mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Sleman yang digelar Sabtu (21/11). "Ya, rapat pleno Bawaslu Sleman Sabtu kemarin memutuskan meneruskan pelanggaran akun Twitter KPU Sleman yang hanya mengunggah salah satu program paslon ke DKPP,” kata Karim, Minggu (22/11/2020).
Advertisement
BACA JUGA : Penuhi Syarat, Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan soal Akun
Hal senada disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Sleman Ibnu Darpito. Dia mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian yang dilakukan Bawaslu terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU Sleman. Hal itu diatur dalam Peraturan DKPP No.2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. "Terutama, terkait dengan prinsip-prinsip profesionalisme," kata Ibnu.
Penerusan pelanggaran kode etik terkait unggahan akun Twitter KPU Sleman ini, lanjut Ibnu, juga sudah diinformasikan kepada pelapor, Minggu (22/11). Dan, secara resmi surat pemberitahuan penerusan pelanggaran ini sudah diterima pelapor. "Selanjutnya, kami akan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk diteruskan ke DKPP," ujarnya.
Terpisah, Ketua DPD NasDem Sleman sekaligus Wakil Ketua Tim Pemenangan Mulia Surana sebagai pelapor mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut. Memang seharusnya, kata Surana, pelanggaran ini diproses karena aturannya sudah ada.
"Perbuatannya jelas berpihak, buktinya lengkap. Kami berharap proses di DKPP berjalan cepat dan sanksinya berujung pada pemecatan sesuai Peraturan DKPP No 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," katanya.
Satu hal yang penting, katanya, ini peringatan kepada KPU Sleman agar tidak main-main dengan asas netralitas. Jangan karena salah satu paslon yang dibackup kekuasaan, KPU lantas berpihak.
BACA JUGA : Akun Twitter @KPUSleman Jadi Sorotan Warganet, Ada Apa
"Biarkan masyarakat tahu bahwa fungsi pengawasan Bawaslu bekerja efektif. Ini sekaligus peringatan kepada KPU agar tidak main-main dengan asas netralitas. Sekali lagi saya apresiasi Bawaslu yang berani dan bekerja profesional," kata Surana.
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi menghormati putusan Bawaslu. Dia meyakini Bawaslu akan bekerja secara profesional, transpran dan kredibel.
"KPU Sleman menghormati proses yang berjalan di Bawaslu. Kanal hukum Pemilu sudah tersedia dan Bawaslu bekerja dengann transparan, akuntabel, profesional, serta berintegritas. Ini demi terlaksananya pemilihan bupati dan wakil bupati yang aman damai sehat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warganet dikagetkan dengan postingan dari Akun Twitter @KPUSleman, Sabtu (14/11). Akun resmi milik KPU Sleman mendadak jadi perbincangan warganet. Pasalnya akun @KPUSleman mengirim sebuah status dan video ajakan untuk mengetahui visi dan misi calon bupati Sleman. Berbagai reaksi muncul dari masyarakat bahkan dari semua paslon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
- PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
- KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
- OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
- Guru dan Murid di Jambi Adu Jotos, Kasus Berujung Laporan ke Polda
Advertisement
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Terbaru untuk 21 Januari 2026
- Update Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, 21 Januari 2026
- Konsumsi Warga Kulonprogo Terendah se-DIY
- Frederic Injai Berpeluang Perkuat PSS Saat Menjamu Barito Putera
- KDMP di DIY Bisa Dibangun Tanpa Tunggu SK Gubernur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Januari 2026, Ini Lokasi dan Jam Layanan
- Pemkot Jogja Terima Rp41,3 Miliar Dana Keistimewaan
Advertisement
Advertisement




