Advertisement

Pencopotan Baliho Rizieq dan Pembubaran FPI oleh TNI Dinilai Berlebihan

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 22 November 2020 - 17:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pencopotan Baliho Rizieq dan Pembubaran FPI oleh TNI Dinilai Berlebihan Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Al Araf selaku Direktur Eksekutif Imparsial menilai pencopotan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) oleh TNI berlebihan.

Menurut dia, TNI adalat alat pertahanan negara yang dilatih dan dididik untuk menghadapi perang ketika ada ancaman dari luar. Hal tersebut, ujar Al Araf, tidak sejalan dengan UU TNI.

Advertisement

"Penurunan baliho oleh angota TNI merupakan hal yang berlebihan dan tidak sejalan dengan UU TNI. Harusnya jika terdapat pelanggaran izin dalam penurunan baliho itu maka Satpol PP bisa diturunkan dan jika butuh bantuan bisa meminta bantuan kepada polisi untuk menurunkan baliho," kata Al Araf saat dihubungi media, Minggu (22/11/2020).

Al Araf mengatakan bahwa pernyataan Pangdam Jaya TNI Dudung Abdurrachman yang menyebut FPI harus dibubarkan berlebihan. Pasalnya, dia mengungkapkan ruang penegakan hukum dan kamtibmas sepantasnya dilakukan oleh kepolisian. 

Baca juga: Peserta Acara Rizieq Positif Covid-19 Jadi Pelajaran Mahal bagi yang Abai

"Upaya penanganan pengendalian situasi keamanan dan ketertiban masyarakat semestinya dilakukan oleh kepolisian. TNI belum bisa bertindak kalau tidak ada keputusan politik negara sesuai UU TNI. Dalam pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 UU TNI, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang hanya mungkin dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara," ujarnya.

Menurut dia, dalam kerangka menjaga keamanan dalam negeri pelibatan TNI sifatnya hanya perbantuan ke polisi. Menurut dia, TNI tidak bisa bergerak sendiri sehingga harus tetap dalam kerangka perbantuan ke polisi.

"Upaya penegakan hukum dalam menjaga kamtibmas oleh polisi tetap perlu di lakukan secara proporsional dan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayor Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan FPI tak bisa seenaknya terkait pemasangan spanduk dan baliho di Ibu Kota. Dudung mengatakan jika diperlukan, pemerintah bisa membubarkan FPI pimpinan Rizieq Shihab.

"Kalau perlu, FPI bubarkan saja! Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Dudung usai Apel Kesiagaan Pasukan Bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Dukung Wapres Ma'ruf Bertemu Rizieq Shihab

Jenderal yang mulai bertugas di Ibu Kota pada Juli 2020 itu menyebutkan pihaknya gerah atas tulisan spanduk dan baliho yang bermuatan ajakan revolusi dan provokatif dari pimpinan FPI.

Jenderal bintang dua ini pun menyampaikan telah menurunkan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi

Sleman
| Kamis, 25 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement