Advertisement
Kementerian ATR Buka Lebih dari 120 Loker Non-PNS 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional membuka 120 lowongan kerja menjadi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) untuk lulusan SMA hingga S1.
"Salah satu persyaratan umum Warga Negara Indonesia," kata Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (21/11/2020).
Advertisement
Adapun, lowongan non-PNS ini memiliki syarat umum yaitu, Warga Negara Indonesia; berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; berkelakuan baik; memiliki pendidikan dan keahlian sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan; sehat jasmani dan rohani; tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta; dan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
Sementara itu, syarat khususnya yaitu usia maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari saat melakukan registrasi; IPK minimal 2,75; rata-rata nilai ijazah 7,00 untuk pendidikan SMA atau sederajat; dan kualifikasi pendidikan dan keahlian setiap formasi jabatan tercantum pada lampiran pengumuman ini.
Pelamar harus memenuhi syarat administrasi yang meliputi kelengkapan berkas yang wajib dibawa pada saat pelamar dinyatakan lulus seleksi PPNPN antara lain:
a. Surat Lamaran yang ditandatangani oleh pelamar ditujukan kepada Panitia Pengadaan PPNPN;
b. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku atau surat keterangan perekaman e- KTP;
c. Fotokopi Ijazah terakhir/Surat Keterangan Lulus dan transkrip nilai yang dilegalisir basah;
d. Pasfoto terakhir berwarna ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 2 lembar;
e. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dsb) bila ada;
f. Surat pengalaman kerja jika ada;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku; h. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah;
i. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah.
Menurut Kementerian ATR/BPN, pendaftaran dibuka secara online melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional https://pttbiroorpeg.atrbpn.go.id pada tanggal 21 November 2020 pukul 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB serta Pelamar wajib mengunggah dokumen yang telah di-scan dengan format pdf.
Dokumen hasil scan yang di-unggah yaitu, surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar; Kartu Tanda Penduduk (e-KTP); asli atau fotokopi Ijazah/surat keterangan lulus dan Transkrip Nilai yang dilegalisir basah; Daftar Riwayat Hidup; surat pengalaman kerja jika ada persen; pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah dan pelamar harus mencetak tanda bukti pendaftaran online.
Pelamar yang memenuhi syarat administrasi akan diumumkan melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional www.atrbpn.go.id pada tanggal 26 November 2020.
Sementara itu, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib membawa bukti pendaftaran online pada saat ujian tertulis, wawancara dan/atau praktek.
Tanggal Ujian akan dilaksanakan pada bulan November-Desember 2020 dan tempat ujian akan diinformasikan pada pengumuman lulus seleksi administrasi.
Tes tertulis, terdiri dari Tes Kompetensi Dasar dengan metode computer based test (CBT); wawancara dan/atau praktek.
Kementerian ATR/BPN menegaskan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun. Panitia Seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan PPNPN Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Pengumuman tersebut ditandatangani Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan dan telah dikonfirmasi kebenarannya kepada humas kementerian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Kejaksaan Agung Sita Uang Rp21 Miliar
- Biaya Haji Kemungkinan Bisa Turun Lagi
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Dugaan Penganiayaan Darso oleh Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Saksi
- Mayat Pensiunan Brigjen TNI Ditemukan di Laut Marunda, Mabes TNI Lakukan Penelusuran
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Kejagung Dalami Peran Panitera PN Surabaya dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Advertisement
Advertisement