Advertisement

Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Pernyataan Dirjen Otda

Aprianus Doni Tolok
Kamis, 19 November 2020 - 20:57 WIB
Sunartono
Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Pernyataan Dirjen Otda Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian - Bisnis/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memastikan bahwa sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing akan dilakukan secara bertahap.

Pernyataan ini mengklarifikasi maksud isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Disebutkan dalam instruksi mendagri itu bahwa kepala daerah yang kedapatan lalai dalam penegakan prokes di wilayahnya akan diberhentikan.

Advertisement

BACA JUGA : Kisruh soal Kerumunan, Pakar: Seharusnya Polisi Panggil

“Ini [ancaman pencopotan] adalah langkah untuk mengingatkan semua pihak bahwa ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban tentu ada konsekuensinya [jika tidak dilakukan] termasuk di dalamnya adalah sanksi dan sanksi itu tentu bertahap,” papar Akmal, dikutip dari KompasTV, Kamis (19/11/2020).

Akmal menyampaikan sanksi bertahap yang dimaksud adalah dimulai dari teguran, pengurangan hak-hak keuangan, hingga akhirnya sampai pada sanksi terberat yakni pencopotan jabatan.

Menanggapi pernyataan Akmal, Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai bahwa instruksi Mendagri tersebut lebay. Menurutnya, salah satu isi instruksi tersebut dapat ditafsirkan bahwa mendagri bisa langsung mencopot kepala daerah yang lalai dalam menjalankan aturan penegakan prokes Covid-19.

“Dengan memasukkan di situ ada kata diberhentikan tanpa disebutkan [rujukannya]. Jadi kata diberhentikan seharusnya dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan. Saya kira itu persoalannya,” ungkap Pipin.

BACA JUGA : Mendagri Akan Keluarkan Aturan Baru Protokol Kesehatan

Namun, jika melihat isi dari Instruksi Mendagri tersebut, pada poin nomor 4 sudah disebutkan bahwa sanksi pemberhentian merujuk pada UU No.23/2014.

Berikut ini adalah kutipannya:

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan"
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:a. meninggal dunia;b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keteranagan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang memberikan dokumen; dan/atau.
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement