Advertisement
Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah, Ini Pernyataan Dirjen Otda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik memastikan bahwa sanksi yang diberikan kepada kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan di daerahnya masing-masing akan dilakukan secara bertahap.
Pernyataan ini mengklarifikasi maksud isi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Disebutkan dalam instruksi mendagri itu bahwa kepala daerah yang kedapatan lalai dalam penegakan prokes di wilayahnya akan diberhentikan.
Advertisement
BACA JUGA : Kisruh soal Kerumunan, Pakar: Seharusnya Polisi Panggil
“Ini [ancaman pencopotan] adalah langkah untuk mengingatkan semua pihak bahwa ada tanggung jawab dan kewajiban yang harus dilakukan. Kewajiban tentu ada konsekuensinya [jika tidak dilakukan] termasuk di dalamnya adalah sanksi dan sanksi itu tentu bertahap,” papar Akmal, dikutip dari KompasTV, Kamis (19/11/2020).
Akmal menyampaikan sanksi bertahap yang dimaksud adalah dimulai dari teguran, pengurangan hak-hak keuangan, hingga akhirnya sampai pada sanksi terberat yakni pencopotan jabatan.
Menanggapi pernyataan Akmal, Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai bahwa instruksi Mendagri tersebut lebay. Menurutnya, salah satu isi instruksi tersebut dapat ditafsirkan bahwa mendagri bisa langsung mencopot kepala daerah yang lalai dalam menjalankan aturan penegakan prokes Covid-19.
“Dengan memasukkan di situ ada kata diberhentikan tanpa disebutkan [rujukannya]. Jadi kata diberhentikan seharusnya dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan. Saya kira itu persoalannya,” ungkap Pipin.
BACA JUGA : Mendagri Akan Keluarkan Aturan Baru Protokol Kesehatan
Namun, jika melihat isi dari Instruksi Mendagri tersebut, pada poin nomor 4 sudah disebutkan bahwa sanksi pemberhentian merujuk pada UU No.23/2014.
Berikut ini adalah kutipannya:
Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:
a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi: "menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan"
b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:a. meninggal dunia;b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keteranagan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang memberikan dokumen; dan/atau.
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement