Advertisement
Mendagri Akan Keluarkan Aturan Baru Protokol Kesehatan Pilkades 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengeluarkan permendagri baru tentang penerapan protokol kesehatan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020.
Pelaksanaan pilkades akan berlangsung dua pekan setelah Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Seusai pilkada, pemerintah akan mengeluarkan aturan terbaru terkait penerapan protokol kesehatan pada saat Pilkades.
Advertisement
Tito mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (12/11/2020).
Apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.
Mendagri akan mengeluarkan permendagri baru terkait penerapan prokes pada saat melaksanakan pilkades. Mendagri mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.
Mendagri melanjutkan, apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.
Mantan Kapolri ini berharap Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari penularan Covid-19. Upaya ini juga untuk menggerakan calon kepala daerah terlibat dalam penanganan pandemi.
Di samping itu, Mendagri meminta dana APBD untuk pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan. Selain itu dukungan lainnya dapat dibantu oleh Dana Desa.
“Kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
- Aksi Teror Marak di Dunia, Polri Antisipasi Serangan Terorisme Saat Lebaran 2024
- Mendag Sebut Kemendag Tak Tinggal Diam Mengetahui Perdagangan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Advertisement