Advertisement

Mendagri Akan Keluarkan Aturan Baru Protokol Kesehatan Pilkades 2020

Rayful Mudassir
Kamis, 12 November 2020 - 21:47 WIB
Budi Cahyana
Mendagri Akan Keluarkan Aturan Baru Protokol Kesehatan Pilkades 2020 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pemaparan seusai menandatangani perjanjian kerja sama di Jakarta, Kamis (13/2/2020). - JIBI/Bisnis.com/Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengeluarkan permendagri baru tentang penerapan protokol kesehatan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020.

Pelaksanaan pilkades akan berlangsung dua pekan setelah Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Seusai pilkada, pemerintah akan mengeluarkan aturan terbaru terkait penerapan protokol kesehatan pada saat Pilkades.

Advertisement

Tito mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

"Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19, maka kita fokuskan pada pelaksanaan Pilkada dengan protokol Covid-19 sampai dengan 9 Desember perhitungan suara. Kemudian baru kita laksanakan Pilkades dengan aturan yang lebih jelas," katanya melalui keterangan resmi, Kamis (12/11/2020).

Apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.

Mendagri akan mengeluarkan permendagri baru terkait penerapan prokes pada saat melaksanakan pilkades. Mendagri mengakui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades belum sesuai dengan kondisi pandemi saat ini.

Mendagri melanjutkan, apabila peraturan telah jelas dibuat, diharapkan prokes dapat dipatuhi oleh semua pihak. Ia juga mengusung tema utama Pilkades, yaitu desa sehat, desa aman, dan mandiri.

Mantan Kapolri ini berharap Pilkades berjalan aman dari gangguan konvensional dan aman dari penularan Covid-19. Upaya ini juga untuk menggerakan calon kepala daerah terlibat dalam penanganan pandemi.

Di samping itu, Mendagri meminta dana APBD untuk pilkades ditambahkan untuk alat perlindungan. Selain itu dukungan lainnya dapat dibantu oleh Dana Desa.

“Kami mohon Bapak Mendes juga bisa memberikan arahan karena program dan anggaran desa ini diatur oleh Mendesa PDTT," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement