Advertisement
Sudah Kena Denda Rp50 Juta, Rizieq Shihab Bisa Didenda Lagi Rp100 Juta Jika...

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah dikenakan denda akibat menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19 dan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kini ia diancam denda progresif apabila terulang lagi.
Diketahui, Rizieq telah dikenakan denda maksimal sejumlah Rp50 juta seusai menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan anaknya yang dihadiri oleh ribuan simpatisan.
Advertisement
"Gubernur Anies telah mengirimkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP untuk menyampaikan surat denda administrasi sejumlah Rp50 juta kepada panitia yang menyelenggarakan acara tersebut. Denda ini denda tertinggi. Apabila di kemudian hari masih terulang kembali menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta," kata Ketua Satgas Covid-19 Doni Munardo dalam tayangan Youtube BNPB yang dikutip pada Senin (16/11/2020).
Baca juga: Warga Pengok Kidul Bangkitkan Ekonomi di Tengah Pandemi dengan Kedai Casper
Doni menjelaskan Satpol PP DKI menerjunkan 200 personel pada malam saat acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Lantaran, ditemukan pelanggaran protikill kesehatan, sehingga Satpol PP akhirnya memberikan sanksi kepada pihak Habib Rizieq.
"Tim Satpol PP pun telah menggelar lebih dari 200 personel untuk melihat kondisi yang ada di lapangan. Sehingga tadi pagi tim gabungan Satpol PP mengambil keputusan terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan," paparnya.
Dia pun mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjatuhkan sanksi denda administratif kepada Rizieq. Doni menilai Anies telah melakukan langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq.
Baca juga: Warga Jrakah Enggan Mengungsi ke Selatan dan Barat Jika Merapi Erupsi, Ini Alasannya
"Saya selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan," ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberi sanksi administrasi kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta.
Sanksi itu diberikan terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar pada Sabtu (14/11/2020) malam di kawasan Petamburan 3, Jakarta Pusat.
Sanksi itu tertuang dalam surat resmi Satpol PP bernomor 2250/-1.75 yang ditujukan kepada Rizieq Shihab selaku penyelenggara pernikahan dan FPI sebagai panitia penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Terhadap pelanggaran tersebut saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp50 juta,” dikutip dari surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP DKI Arifin, seperti dikutip Tempo.
Berdasarkan surat tersebut, ada 2 aturan yang dilanggar, yaitu Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Arifin mengunjungi kediaman Rizieq Shihab di Jalan Petamburan 3, Jakarta Pusat. Kedatangannya dalam rangka menyampaikan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar imam besar FPI itu.
“Berkenaan dengan penegakan protokol Covid, ya,” ujar Arifin di lokasi.
Da mengatakan sejumlah acara yang digelar di Petamburan diduga melanggar protokol kesehatan dan akan dikenakan sanksi. “Iya, kena (sanksi),” kata dia.
Menurut Arifin, Rizieq menyambut baik pemberian surat sanksi tersebut. “Ya, responsnya baik. Menerima kami untuk menegakkan aturan kedisiplinan. Intinya sudah saya sampaikan dan sudah dikenakan denda. Sudah diselesaikan,” kata Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement