Advertisement
Langkah yang Harus Ditempuh Saat Umrah pada Masa Pandemi Covid-19

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan jemaah asal Indonesia kembali beribadah umrah mulai 1 November 2020. Namun, dalam pelaksanaan umrah selama pandemi Covid-19, ada beberapa hal berbeda yang harus diperhatikan para jemaah.
Salah satu jemaah umrah kloter pertama, Nana Sudjana, berbagi pengalamannya berangkat ke Tanah Suci. Nana menjelaskan, sebelum keberangkatan, hal yang harus dipastikan lengkap adalah memenuhi seluruh dokumen persyaratan, dan hasil swab tes negatif Covid-19.
Advertisement
“Salah satunya [syarat utama] adalah menerbitkan visa. Setelah visa terbit pada 31 Oktober, kami langsung dibawa ke hotel yang ada di Jakarta, untuk melakukan tes PCR sebagai syarat naik pesawat. Setelah swab kita tidak diperbolehkan kembali ketemu dengan keluarga atau siapapun yang mengantar, harus clear and clean sesuai permintaan pemerintah Arab Saudi,” jelas Nana dalam acara diskusi yang diselenggarakan BNPB, Rabu (11/11/2020).
Kemudian, di Bandara Soekarno Hatta, semua dokumen perjalanan dan hasil tes swab akan diperiksa. Jika paspor, visa, hasil PCR negatif, dan dokumen lain sudah lengkap jemaah umrah bisa langsung naik ke dalam pesawat dan diberangkatkan ke Mekah.
Tiba di Jeddah, para peserta diatur kedatangannya, misalnya harus jaga jarak minimal 1 meter. Kemudian, peserta diarahkan menuju konter kesehatan Arab Saudi untuk menunjukkan bukti PCR.
“Kita juga harus isi disclaimer, tanda tangan untuk persetujuan akan tunduk dan patuh pada protokol kesehatan di Arab Saudi. Setelah itu, karena saya sudah miqot dan pakai kain ihram, langsung menuju hotel di depan Masjidil Haram, istirahat 2 hari dan swab lagi sebelum umrah,” kata Nana.
Setelah itu, semua tuntas, peserta baru diperbolehkan melakukan umrah, tawaf, sa’i dan tahalul di Masjidil Haram.
Nana mengatakan, para peserta umrah didampingi pihak Kementerian Haji Arab Saudi, tim kesehatan, dan mutawif atau pemandu tawaf yang bertugas untuk mengantar ke Masjidil Haram.
“Jadi yang bisa umrah hanya yang sudah diidentifikasi dari hotel. Sehingga saat masuk pintu, protokol pencegahan tidak ada lagi, langsung masuk dan tawaf,” jelasnya.
Sementara itu, dari sisi pelaksanaan ibadah juga berbeda dibandingkan dengan umrah sebelum masa pandemi.
Selama pandemi, ketika mau umrah masuk ke masjid atau kegiatan lainnya harus dapat izin. Nana mengatakan, ada sistem khusus yang bisa digunakan untuk mengatur berapa banyak orang yang bisa masuk ke Masjidil Haram.
Kemudian, saat tawaf, jemaah tak bisa lagi mendekat ke Ka’bah, semua sudah diatur kelompok dan barisannya. Saat tawaf juga tidak diperbolehkan mencium Hajar Aswat.
“Jadi ibadahnya hanya yang wajib saja. Niat dari Hajar Aswat, salat di belakang makam Ibrahim, intinya pelaksanaan sekarang tidak boleh mendekat ke Ka’bah dan tidak ada tawaf sunnah karena yang boleh tawwaf hanya yang umrah saja,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Rabu 2 Juli 2025, Cek Lokasinya di Sini
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Walkot Semarang Mbak Ita Bikin Lomba Masak Nasi Goreng, Hadiahnya dari Iuran PNS Bapenda
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
Advertisement
Advertisement