Advertisement

PUPR Diminta Libatkan Lebih Banyak Kontraktor Kecil

Arif Gunawan
Rabu, 04 November 2020 - 22:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
PUPR Diminta Libatkan Lebih Banyak Kontraktor Kecil Pekerja menyelesaikan perbaikan jalur pantura Patrol, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). - ANTARA/Dedhez Anggara

Advertisement

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diminta supaya melibatkan lebih banyak kontraktor skala kecil menengah, terlebih di tahun depan kementerian itu mendapatkan alokasi anggaran jumbo mencapai Rp149,8 triliun.

Enny Sri Hartati, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menjelaskan bahwa dengan anggaran yang besar harusnya kementerian bisa memberi dampak lebih besar kepada kontraktor skala kecil menengah.

Advertisement

"Dengan anggaran Rp140 triliun lebih tahun depan ya, harusnya dibagi juga ke kontraktor UMKM daripada semua dikerjakan BUMN tidak hanya konsultan, tapi juga konstruksinya. Ini juga perlu standardisasi pelaksanaan dan pembagian proyek," ujarnya dalam webinar Prospek Investasi dan Pelaksanaan Jasa Konstruksi Setelah UU Cipta Kerja, Rabu (4/11/2020).

Enny juga berharap agar lewat UU Cipta Kerja yang telah disahkan, ada keadilan dalam pelaksanaan proyek konstruksi nasional.

Menurutnya, bagi proyek yang memang pekerjaannya skala kecil, hendaknya dilaksanakan oleh kontraktor skala kecil pula. Dengan begitu, akan tercipta kompetisi yang sehat dan transparan antarpelaku usaha jasa konstruksi di Tanah Air sehingga stigma “proyek ini dipegang lo lagi lo lagi” dengan UU Cipta Kerja harus ada perubahan.

“Ayo terus kawal aturan turunannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Panjang Paskah, Daop 6 Jogja Operasikan 5 KA Jarak Jauh Tambahan

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement