Advertisement

Pengamat Telekomunikasi: SMS Promosi & SMS Penipuan Harus Masuk Regulasi

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 01 November 2020 - 16:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pengamat Telekomunikasi: SMS Promosi & SMS Penipuan Harus Masuk Regulasi Kejahatan online - Ilustrasi/mirror.co.uk

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi memberikan apresiasi serta masukan terhadap langkah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam membatasi kegiatan promosi melalui pesan singkat.

Pengamat menilai seharusnya BRTI juga menyusun regulasi mengenai SMS penipuan yang dilakukan oleh individu.  

Advertisement

Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan langkah BRTI dalam membatasi SMS promosi yang dikirimkan oleh operator seluler sudah tepat. Pasalnya, aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat.

“[SMS penawaran] perlu diatur waktu pengiriman dan jumlahnya agar tidak mengganggu kenyamanan konsumen,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (1/11/2020).

Meski demikian, Heru berpendapat dibandingkan dengan SMS penawaran yang dikirim oleh operator seluler, SMS penipuan dan phising dari individu dinilai lebih berbahaya. BRTI seharusnya memberikan perhatian lebih mengenai hal tersebut.

Dia pun mengusulkan agar BRTI dan Kemenominfo memiliki kanal pengaduan khusus SMS penipuan sehingga masyarakat dapat melakukan pengaduan dan kemenkominfo langsung memblokir nomor tersebut.

“Harus ada mekanisme bagaimana pengguna bisa lapor ke Kemkominfo dan BRTI, termasuk bukti SMS dan threshold yang melaporkan agar nomor tersebut bisa diblokir,” kata Heru.

Senada, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menjelaskan produk layanan yang diberikan operator adalah layanan konektivitas.

Operator tidak mengontrol konten yang terdapat dalam koneksi tersebut sehingga pemerintah perlu terlibat dalam hal tersebut.

Dia mengimbau bagi pelanggan yang mendapat SMS penipuan untuk melaporkannya ke operator seluler atau bahkan ke pihak berwajib.

“Apabila disalahgunakan oleh pengguna untuk penipuan maka pelanggan dapat melaporkan hal tersebut bahkan bisa melaporkan ke aparat penegak hukum karena sudah masuk ranah hukum,” kata Kristiono.

Adapun mengenai aktivitas promosi operator seluler melalui kanal SMS, Kristiono berpendapat bahwa itu melupakan hal yang wajar.

Operator memiliki kepentingan untuk memperkenalkan produk mereka kepada pelanggan,sebagaimana perusahaan-perusahaan lain.  

“Kalau promo yang dilakukan oleh operator untuk produknya sendiri tidak masalah karena masih terkait dengan penawaran layanan yang perlu diketahui atau dibutuhkan pelanggan,” kata Kristiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement