Advertisement
Pengamat Telekomunikasi: SMS Promosi & SMS Penipuan Harus Masuk Regulasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi memberikan apresiasi serta masukan terhadap langkah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam membatasi kegiatan promosi melalui pesan singkat.
Pengamat menilai seharusnya BRTI juga menyusun regulasi mengenai SMS penipuan yang dilakukan oleh individu.
Advertisement
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan langkah BRTI dalam membatasi SMS promosi yang dikirimkan oleh operator seluler sudah tepat. Pasalnya, aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat.
“[SMS penawaran] perlu diatur waktu pengiriman dan jumlahnya agar tidak mengganggu kenyamanan konsumen,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (1/11/2020).
Meski demikian, Heru berpendapat dibandingkan dengan SMS penawaran yang dikirim oleh operator seluler, SMS penipuan dan phising dari individu dinilai lebih berbahaya. BRTI seharusnya memberikan perhatian lebih mengenai hal tersebut.
Dia pun mengusulkan agar BRTI dan Kemenominfo memiliki kanal pengaduan khusus SMS penipuan sehingga masyarakat dapat melakukan pengaduan dan kemenkominfo langsung memblokir nomor tersebut.
“Harus ada mekanisme bagaimana pengguna bisa lapor ke Kemkominfo dan BRTI, termasuk bukti SMS dan threshold yang melaporkan agar nomor tersebut bisa diblokir,” kata Heru.
Senada, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menjelaskan produk layanan yang diberikan operator adalah layanan konektivitas.
Operator tidak mengontrol konten yang terdapat dalam koneksi tersebut sehingga pemerintah perlu terlibat dalam hal tersebut.
Dia mengimbau bagi pelanggan yang mendapat SMS penipuan untuk melaporkannya ke operator seluler atau bahkan ke pihak berwajib.
“Apabila disalahgunakan oleh pengguna untuk penipuan maka pelanggan dapat melaporkan hal tersebut bahkan bisa melaporkan ke aparat penegak hukum karena sudah masuk ranah hukum,” kata Kristiono.
Adapun mengenai aktivitas promosi operator seluler melalui kanal SMS, Kristiono berpendapat bahwa itu melupakan hal yang wajar.
Operator memiliki kepentingan untuk memperkenalkan produk mereka kepada pelanggan,sebagaimana perusahaan-perusahaan lain.
“Kalau promo yang dilakukan oleh operator untuk produknya sendiri tidak masalah karena masih terkait dengan penawaran layanan yang perlu diketahui atau dibutuhkan pelanggan,” kata Kristiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Menang Setelah 43 Tahun, Ini Fakta Kemenangan Langka Indonesia atas Australia
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement