Advertisement
Pengamat Telekomunikasi: SMS Promosi & SMS Penipuan Harus Masuk Regulasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pengamat telekomunikasi memberikan apresiasi serta masukan terhadap langkah Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dalam membatasi kegiatan promosi melalui pesan singkat.
Pengamat menilai seharusnya BRTI juga menyusun regulasi mengenai SMS penipuan yang dilakukan oleh individu.
Advertisement
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan langkah BRTI dalam membatasi SMS promosi yang dikirimkan oleh operator seluler sudah tepat. Pasalnya, aktivitas tersebut mengganggu kenyamanan masyarakat.
“[SMS penawaran] perlu diatur waktu pengiriman dan jumlahnya agar tidak mengganggu kenyamanan konsumen,” kata Heru kepada Bisnis, Minggu (1/11/2020).
Meski demikian, Heru berpendapat dibandingkan dengan SMS penawaran yang dikirim oleh operator seluler, SMS penipuan dan phising dari individu dinilai lebih berbahaya. BRTI seharusnya memberikan perhatian lebih mengenai hal tersebut.
Dia pun mengusulkan agar BRTI dan Kemenominfo memiliki kanal pengaduan khusus SMS penipuan sehingga masyarakat dapat melakukan pengaduan dan kemenkominfo langsung memblokir nomor tersebut.
“Harus ada mekanisme bagaimana pengguna bisa lapor ke Kemkominfo dan BRTI, termasuk bukti SMS dan threshold yang melaporkan agar nomor tersebut bisa diblokir,” kata Heru.
Senada, Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menjelaskan produk layanan yang diberikan operator adalah layanan konektivitas.
Operator tidak mengontrol konten yang terdapat dalam koneksi tersebut sehingga pemerintah perlu terlibat dalam hal tersebut.
Dia mengimbau bagi pelanggan yang mendapat SMS penipuan untuk melaporkannya ke operator seluler atau bahkan ke pihak berwajib.
“Apabila disalahgunakan oleh pengguna untuk penipuan maka pelanggan dapat melaporkan hal tersebut bahkan bisa melaporkan ke aparat penegak hukum karena sudah masuk ranah hukum,” kata Kristiono.
Adapun mengenai aktivitas promosi operator seluler melalui kanal SMS, Kristiono berpendapat bahwa itu melupakan hal yang wajar.
Operator memiliki kepentingan untuk memperkenalkan produk mereka kepada pelanggan,sebagaimana perusahaan-perusahaan lain.
“Kalau promo yang dilakukan oleh operator untuk produknya sendiri tidak masalah karena masih terkait dengan penawaran layanan yang perlu diketahui atau dibutuhkan pelanggan,” kata Kristiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement