Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah Luar Negeri Masuk 1 November 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia bagi jemaah umrah yakni 18 – 50 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan bahwa total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya kendati sudah mendapatkan nomor registrasi.
Advertisement
“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat (30/10/2020).
BACA JUGA : Pembukaan Umrah Tahap Ketiga, Arab Saudi Keluarkan
Adapun 59.757 jemaah tersebut sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 jemaah berusia di atas 50 tahun yang kembali tertunda keberangkatannya karena tidak memenuhi kriteria tersebut.
Arfi juga menyampaikan bahwa sebanyak 21.418 jemaah umrah yang memenuhi kriteria sudah mendapatkan nomor porsi.
“Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran. Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” paparnya.
BACA JUGA : Kabar Baik, Arab Saudi Tambah Jumlah Jemaah Umrah Jadi
Selain usia, sambungnya, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
Dia pun memastikan pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi.
“Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
2 ASN yang Dipecat karena Selingkuh Aktif Kembali, Bupati Gunungkidul Kecewa
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Belasan Provinsi Rawan Pilkada Dipantau Komnas HAM
- Menteri Satryo Minta Kemenkeu Kucurkan Dana Hibah untuk Dosen Swasta
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
Advertisement
Advertisement