Advertisement
Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah Luar Negeri Masuk 1 November 2020

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia bagi jemaah umrah yakni 18 – 50 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan bahwa total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya kendati sudah mendapatkan nomor registrasi.
Advertisement
“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat (30/10/2020).
BACA JUGA : Pembukaan Umrah Tahap Ketiga, Arab Saudi Keluarkan
Adapun 59.757 jemaah tersebut sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 jemaah berusia di atas 50 tahun yang kembali tertunda keberangkatannya karena tidak memenuhi kriteria tersebut.
Arfi juga menyampaikan bahwa sebanyak 21.418 jemaah umrah yang memenuhi kriteria sudah mendapatkan nomor porsi.
“Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran. Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” paparnya.
BACA JUGA : Kabar Baik, Arab Saudi Tambah Jumlah Jemaah Umrah Jadi
Selain usia, sambungnya, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
Dia pun memastikan pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi.
“Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement