Advertisement
Arab Saudi Izinkan Jemaah Umrah Luar Negeri Masuk 1 November 2020
Wakil Presiden RI ke- 12 Jusuf Kalla bersama mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Syafruddin selaku Ketua Yayasan Museum Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam, mendapat kesempatan melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mulai menerima kedatangan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 1 November 2020. Namun, Arab Saudi memberlakukan kriteria usia bagi jemaah umrah yakni 18 – 50 tahun.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim mengatakan bahwa total ada 59.757 jemaah umrah Indonesia yang tertunda keberangkatannya kendati sudah mendapatkan nomor registrasi.
Advertisement
“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun. Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” ujarnya seperti dikutip dari laman Kemenag, Jumat (30/10/2020).
BACA JUGA : Pembukaan Umrah Tahap Ketiga, Arab Saudi Keluarkan
Adapun 59.757 jemaah tersebut sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
Dari jumlah itu, sebanyak 2.601 berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 jemaah berusia di atas 50 tahun yang kembali tertunda keberangkatannya karena tidak memenuhi kriteria tersebut.
Arfi juga menyampaikan bahwa sebanyak 21.418 jemaah umrah yang memenuhi kriteria sudah mendapatkan nomor porsi.
“Mereka adalah jemaah yang sudah melakukan pembayaran. Dari 21.418 jemaah, sebanyak 9.509 orang bahkan sudah lunas, sudah mendapat visa dan tiket keberangkatan saat terbitnya kebijakan penutupan oleh Saudi pada 27 Februari 2020,” paparnya.
BACA JUGA : Kabar Baik, Arab Saudi Tambah Jumlah Jemaah Umrah Jadi
Selain usia, sambungnya, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan dan lainnya.
Dia pun memastikan pihaknya tengah melakukan finalisasi rancangan Keputusan Menteri Agama atau KMA Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi.
“Di situ mengatur juga persyaratan jemaah umrah. Tentu kami memperhatikan ketentuan Arab Saudi, termasuk juga ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkum HAM, Kemenhub, dan Satgas Covid-19 RI,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 7 Februari 2026, Lengkap dari Palur-Tugu
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Jumat 6 Februari 2026
- BMKG Catat Gempa Susulan Pacitan Seusai Magnitudo 6,4
- Gempa Pacitan M 6,4 Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jogja
- BMKG Catat Gempa Pacitan M6,4, Tak Menimbulkan Tsunami
- Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Ganggu KA Lodaya Jalur Selatan
- BMKG Ungkap Penyebab Gempa Pacitan M6,2 Dipicu Subduksi
- DIY di Jalur Aktif Bumi: Mengapa Gempa Bumi Kerap Mengguncang Jogja
Advertisement
Advertisement



