Advertisement
Gus Nur Diringkus Polisi, Ini Respons Lakpesdam PBNU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meringkus Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur Sabtu (24/10/2020) dan menetapkannya sebagai tersangka penyebaran ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Rumadi Ahmad, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, memberikan dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Gus Nur. Pasalnya, kata dia, Gus Nur seringkali menyebar kebencian terutama kepada NU.
Advertisement
"Apa yang dilakukan Nur Sugi sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," jelasnya dalam keterangan resmi, Sabtu (24/9/2020).
Rumadi menilai langkah Bareskrim Polri bukan saja penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya menjaga agar harmoni di masyarakat. Langkah itu, sebutnya, perlu diapresiasi bersama.
"Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Nur Sugi," ujarnya.
Lakpesdam PBNU, jelas Rumadi, berpandangan bahwa seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi, tetapi juga kepada pihak yang memroduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui kanal YouTube terkait.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melalukan penagakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," imbuh Rumadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Keberangkatan dari Stasiun Palur
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement