Advertisement
Ada Faskes Pasang Tarif Tes Swab Lebih dari Rp900.000, Laporkan!
Ilustrasi petugas melakukan tes swab. - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan melalui Surat Edaran (SE) No.HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menegaskan agar fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi tarif PCR test yang sudah ditetapkan yakni maksimal Rp900.000.
Advertisement
Baca Juga: Gerak Cepat, Jateng Bakal Mulai Vaksinasi Corona Bulan Depan
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” katanya, Selasa (20/10/2020) seperti dikutip dari Okezone--jaringan Harianjogja.com.
Dia mengatakan, pemerintah tidak asal-asalan dalam menetapkan batas tarif swab test. “Keputusan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk kemampuan finansial faskes yang menyediakan layanan tes ini. Dan penilaian sudah dibantu oleh BPKP,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonom Minta Jokowi Dengarkan Rintihan Rakyat Ketimbang Celotehan Bank Dunia
Wiku mememinta masyarakat melaporkan faskes yang tidak mentaati ketentuan tersebut. "Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900.000, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Satgas Minta Masyarakat Laporkan Faskes yang "Mainkan" Tarif Tes Swab"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Bantul Siapkan BTT untuk Bencana
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 29 Januari 2026
- Bupati Magelang Dorong Optimalisasi PAD Lewat PBB-P2 2026
- AS Blokir Hasil Penjualan Minyak Venezuela Lewat Rekening Khusus
- Belanja Transfer Sepak Bola 2025 Pecahkan Rekor Global
- Cegah PMK pada Ternak, Bupati Gunungkidul Gencarkan Bebersih Kandang
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 29 Januari 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- Insentif PPh 21 2026 Positif, tetapi Belum Dongkrak Daya Beli
Advertisement
Advertisement



