Advertisement
Ada Faskes Pasang Tarif Tes Swab Lebih dari Rp900.000, Laporkan!
Ilustrasi petugas melakukan tes swab. - ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha\\n
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan melalui Surat Edaran (SE) No.HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito pun menegaskan agar fasilitas kesehatan (faskes) mematuhi tarif PCR test yang sudah ditetapkan yakni maksimal Rp900.000.
Advertisement
Baca Juga: Gerak Cepat, Jateng Bakal Mulai Vaksinasi Corona Bulan Depan
“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” katanya, Selasa (20/10/2020) seperti dikutip dari Okezone--jaringan Harianjogja.com.
Dia mengatakan, pemerintah tidak asal-asalan dalam menetapkan batas tarif swab test. “Keputusan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk kemampuan finansial faskes yang menyediakan layanan tes ini. Dan penilaian sudah dibantu oleh BPKP,” ujarnya.
Baca Juga: Ekonom Minta Jokowi Dengarkan Rintihan Rakyat Ketimbang Celotehan Bank Dunia
Wiku mememinta masyarakat melaporkan faskes yang tidak mentaati ketentuan tersebut. "Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900.000, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Satgas Minta Masyarakat Laporkan Faskes yang "Mainkan" Tarif Tes Swab"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
- ABK Penyelundup 2 Ton Sabu di Batam Divonis 5 Tahun Penjara
- Update Mudik Lebaran 2026: Masih Ada 2,37 Juta Tiket Kereta Api KAI
- Penetapan Hakim Adies Kadir Dipersoalkan, Begini Amar Putusan MKMK
- PBB Soroti Krisis Kemanusiaan di Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Kamis 5 Maret 2026
- Waktu Sahur dan Berbuka DIY 5 Maret 2026: Imsak 04.18 WIB
- Lazismu RS PKU Salurkan Zakat untuk 15 Guru di DIY
- Mudik 2026, Dishub Bantul Gelar Tes Urine Sopir
- NasDem DIY Perkuat Spirit Ramadan dan Konsolidasi
- THR ASN Bantul Masih Tunggu Aturan Pusat
- Konflik Timteng Tak Ganggu Penerbangan YIA
Advertisement
Advertisement









