Advertisement

Promo November

Polri Akui Ada Anggota Masuk Kelompok LGBT

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 20 Oktober 2020 - 15:17 WIB
Budi Cahyana
Polri Akui Ada Anggota Masuk Kelompok LGBT Ilustrasi - America Magazine

Advertisement

Harianjogja.comJAKARTA - Polri mengakui ada anggotanya yang  masuk ke dalam kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Anggota Polri tersebut sudah dinonaktifkan.

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia Mabes Polri Irjen Pol. Sutrisno Yudi mengemukakan anggota yang masuk kelompok tersebut sudah diberikan sanksi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Advertisement

Kendati demikian, Sutrisno tidak menjelaskan lebih detail sanksi yang diberikan dan jumlah anggota Polri yang masuk dalam kelompok tersebut.

"Iya benar, memang ada. Tapi sudah diproses penegakan hukum ya. Coba ditanya ke Divisi Propam," tuturnya, Selasa (20/10/2020).

Sebelumnya, beredar video dari yang menyebutkan terdapat kelompok LGBT di TNI dan Polri. Hal itu bermula dari pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.

BACA JUGA: Mahasiswa & Pelajar Kembali Berdemo, Ini Pesan Sultan

Burhan mengungkapkan ia diajak berdiskusi dengan Pimpinan TNI Angkatan Darat di Markas Besar Angkatan Darat. Dalam diskusi tersebut, kata Burhan, Pimpinan TNI AD menyampaikan kepadanya telah menemukan ada kelompok-kelompok LGBT di lingkungan TNI.

Kelompok tersebut, kata Burhan, bernama Persatuan LGBT TNI-Polri. Berdasarkan diskusi tersebut, Burhan mengatakan kelompok tersebut dipimpin oleh anggota TNI berpangkat sersan.

Anggota kelompok ini ada yang berpangkat jauh lebih tinggi dari sang sersan, yakni letnan kolonel. Kasus LGBT di TNI pertama kali disidangkan pada 2008.  Polri, hingga kini lebih tertutup mengenai anggota yang tergabung dalam kelompok itu.

Dalam peraturan Kapolri atau Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri terdapat aturan tegas soal pelanggaran kesusilaan.

Dalam Perkap tersebut pada pasal 11 huruf C  dinyatakan bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, kemudian norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, PHRI Bantul Minta Pemerintah Kaji Ulang

Bantul
| Senin, 25 November 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement