Advertisement
Satgas Covid Ingatkan Penyedia Tes Usap Mandiri Tak Lakukan Kecurangan Harga

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan biaya tes usap atau swab test Covid-19 secara mandiri dengan besaran maksimal Rp900.000. Penyedia jasa tes usap mandiri diharapkan transparan agar tak terjadi kecurangan harga.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit.
Advertisement
Baca juga: Epidemiolog: Kasus Covid-19 Melesat Bukan Salah Pendemo UU Cipta Kerja Semata
“Kalau untuk penelusuran kontak dan rujukan kasus penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Wiku pada jumpa pers, Kamis (8/10/2020).
Pihaknya pun meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan.
"Kami minta agar transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud [kecurangan]," tegas Wiku.
Baca juga: WHO Laporkan Kasus Positif Covid-19 Global Tembus Rekor 338.000 dalam Sehari
Disamping itu pemerintah juga berupaya menekan penularan Covid-19 terutama pada kuartal IV/2020 dengan memberikan otoritas yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan upaya pengendalian Covid-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Perintah tersebut juga sudah dibarengin dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah.
Satgas daerah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat.
"Pembentukan task force Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan adalah strategi terkini dalam pengendalian khususnya pada provinsi-provinsi prioritas," ujarnya.
Tujuan task force adalah menurunkan jumlah kasus, menurunkan jumlah kematian, dan meningkatkan angka kesembuhan serta meningkatkan disiplin masyarakat.
Selain itu, task force juga bertugas melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah serta mendorong penambahan jumlah ICU dan ruang isolasi daerah, dan menambah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat-obatan dan alat kesehatan lainnya di daerah.
Lalu, Satgas Penanganan Covid-19 di pusat juga terus berupaya meningkatkan kesembuhan pasien dengan menambah jumlah rumah sakit rujukan, serta memastikan pelayanan kesehatan yang baik sesuai standar.
“Karena itulah yang menjamin peningkatan angka kesembuhan dan penurunan angka kematian,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wiku menyatakan pihaknya terus mendorong masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 untuk segera memeriksakan diri untuk dapat dikonfirmasi statusnya dan mendapatkan penanganan sedini mungkin untuk meningkatkan peluang kesembuhan melalui deteksi dan pengobatan dini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Uang Rp11,8 triliun yang Disita Kejagung dari Perkara Korupsi Minyak Goreng Berasal dari 5 Korporasi Wilmar
- Bapanas: Beras SPHP Naik, Cabai Merah Turun
- 4 Pulau yang Disengketakan Resmi Milik Aceh, Bobby Nasution Minta Masyarakat Tidak Terhasut
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
Advertisement

Update Kasus Mbah Tupon, Kapolda DIY: Tiga Tersangka Ditahan Hari Ini
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Wamentan Sudaryono Ditunjuk Jadi Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
- Pelajaran untuk RUU Perampasan Aset, Presiden dan DPR Diminta Cermati Gugatan Soal Perpu PUPN di MK
- Berpotensi Disalahgunakan, Peradi Usulkan Pasal Penyadapan di RUU KUHP Dihapus
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group Terkait Dugaan Korupsi CPO
Advertisement
Advertisement