Advertisement
Ini Tata Cara Judical Review Omnibus Law UU Cipta Kerja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – UU Cipta Kerja sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR RI dalam Rapat Paripurna Tingkat I, Senin (05/10/2020). Pengesahan ini memicu gelombang penolakan karena dianggap merugikan pekerja.
Penolakan pertama dicetuskan serikat buruh lantaran pengesahan UU tersebut dipercepat dan tidak sejalan dengan rencana awal, yakni 8 Oktober 2020. Selain itu, isi dalam UU Cipta Kerja mengancam berbagai sektor mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya hingga lingkungan hidup.
Advertisement
Publik merespon dengan memasang tagar di media sosial hingga menembus trending topic di Twitter. Tidak hanya di media sosial, para buruh pun menggencarkan aksinya lewat mogok nasional terhitung sejak kemarin, 6-8 Oktober 2020. Pemuka agama Indonesia juga memulai petisi dan sudah lebih dari 1 juta rakyat telah menandatangani petisi tersebut.
Penolakan UU Cipta Kerja juga dapat ditempuh melalui hak uji materi atau judicial review. Mengutip dari laman Indonesia.go.id, judicial review merupakan proses pengajuan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.
Dalam praktiknya, judicial review UU terhadap UUD 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Mengenai judicial review ke MK, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
1. Perorangan warga negara Indonesia,
2. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang,
3. Badan hukum publik atau privat, atau
4. Lembaga negara.
Lantas, Bagaimana Prosedur Pengajuan Judicial Review?
Pemohon dapat mengajukan pengajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan diajukan langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, atau bisa mendaftar melalui situs resmi Mahkamah Konstitusi.
Permohonan harus ditulis dalam Bahasa Indonesia baku, serta ditandatangani oleh pemohon/kuasanya dan dibuat dalam 12 rangkap.
Permohonan harus memuat jenis perkara yang dimaksud disertai dengan bukti pendukung yang sistematika, seperti:
· Identitas dan legal standing Posita
· Posita petitum
· Petitum
Adapun prosedur pendaftarannya sebagai berikut:
1. Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera:
· Belum lengkap, diberitahukan.
· 7 hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi.
2. Registrasi sesuai dengan perkara:
· 7 hari kerja sejak registrasi untuk perkara.
· Setelah berkas permohonan Judicial Review masuk, maka dalam 14 hari kerja setelah registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu) akan ditetapkan jadwal sidang. Para pihak berperkara kemudian diberitahu/dipanggil, dan jadwal sidang perkara tersebut diumumkan kepada masyarakat.
Selain itu, pemberian salinan permohonan saat memasukkan berkas permohonan ke MK berisikan:
1. Pengujian undang-undang:
· Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR.
· Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.
2. Sengketa kewenangan lembaga negara:
· Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.
3. Pembubaran Partai Politik:
· Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan.
4. Pendapat DPR:
· Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan
- Oknum Pegawai ASDP Diduga Terlibat dalam Percaloan Tiket di Pelabuhan Jangkar
Berita Pilihan
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
Advertisement
Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPU Jogja Koordinasi dengan Disdukcapil untuk Susun Data Pemilih Pilkada 2024
- Tol Jogja Solo Dilewati 109 Ribu Kendaraan Selama Libur Lebaran 2024
- Firli Bahuri Disebut Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL
- Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024
- Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
- Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Advertisement