Advertisement
Polisi Tak Akan Izinkan Demo Batalkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis - Antara/HO/Polri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh personelnya untuk tidak memberikan izin keramaian kepada panitia aksi demonstrasi dan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020. Sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar demonstrasi menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Perintah tersebut tertuang di dalam Surat Telegram Rahasia bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Advertisement
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan surat itu berisi tentang antisipasi Polri terhadap unjuk rasa yang dapat berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Argo berpandangan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau salus populi suprema lex esto.
"Ya, benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tuturnya, Senin (5/10/2020).
Dia menjelaskan, bahwa kegiatan yang membuat masyarakat berkumpul dalam jumlah besar dinilai sangat rawan. Pasalnya, kata Argo, hal tersebut bisa menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, jika para peserta aksi tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Maka dari itu, Polri tidak akan memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid-19. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Bawuran-Sitimulyo Dikepung Asap Pembakaran Sampah, Ada 74 Titik Ilegal
- Polisi Telusuri Jalur Tikus Kasus Gajah Mati Ukui
- 28 Daerah Jateng Masuk Zona Rawan Longsor Tinggi
- Elly Idris Wafat, Persita Tangerang Berduka
- APBN untuk Utang Whoosh Rp1,2 Triliun, Menkeu Belum Tahu
- Kecelakaan Bus Jakarta-Malang Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 32 Luka
- 121 PPPK Kemenag Kulonprogo Ikuti Tes IT, DIY Jadi Pelopor Nasional
Advertisement
Advertisement








