Advertisement

Polisi Selidiki Keterkaitan Serangan Midodareni di Solo dengan Jaringan Teroris

Imam Yuda Saputra
Sabtu, 03 Oktober 2020 - 13:57 WIB
Budi Cahyana
Polisi Selidiki Keterkaitan Serangan Midodareni di Solo dengan Jaringan Teroris Tersangka baru kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020) siang. - JIBI/Solopos/Ichsan Kholif Rahman

Advertisement

Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah (Jateng) masih menyelidiki keterkaitan antara tersangka dalam penyerangan mododareni di Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, dan jaringan teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Hal itu menyusul penangkapan seorang tersangka kerusuhan Solo, S alias R, bersama seorang terduga teroris jaringan JI di Jepara, Rabu (30/9/2020). Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar F. Sutisna, menyatakan belum bisa memastikan apakah ada kaitan antara tersangka kasus intoleransi di Solo dengan jaringan teroris.

Advertisement

Dia memastikan kasus yang melibatkan S saat ini telah diambil alih Mabes Polri.

BACA JUGA: Otak Kekerasan Atas Nama Agama di Solo Ditangkap di Kontrakan Terduga Teroris

"Yang tertangkap di Jepara itu nanti Mabes Polri ya. Nanti kami dalami [keterkaitan S dengan jaringan teroris]," ujar Kabid Humas Polda Jateng.

Iskandar mengatakan saat ini sudah menangkap 12 tersangka dalam kasus kekerasan atas nama agama di Solo pada 8 Agustus lalu. Polisi saat ini masih memburu empat tersangka yakni SJ, CP, WY, dan BG.

"Kami mengimbau kepada empat orang lagi yang masih DPO, segera menyerahkan diri pada penyidik. Tidak ada orang yang boleh berbuat seenaknya," ujarnya.

Iskandar menyebut total 12 pelaku yang telah diamankan adalah BD, MI, MS, AN, ST, SR, AN alias HOHO, M alias Mitun, Wahyudi alias Lentho, T alias Tono, dan terakhir berinisial S alias Romdonm

BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Sleman, Mobil Hancur & Tewaskan 4 Orang

Terpisah, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan S atau R adalah otak penyerangan.

"R pelaku yang pertama kali menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan. R menghasut dan mengajak massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi. R kami jerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP," kata Kapolresta.

Menurutnya, R melibatkan tokoh kampung untuk memastikan kegiatan korban. Seusai memperoleh informasi, R menghasut massa untuk segera datang. Kapolresta tidak merinci dua pelaku baru itu berasal dari kelompok mana. Namun, ia memastikan kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun ada orang-orang yang tidak bisa hidup berdampingan.

Kekerasan atas nama agama terjadi di Mertodranan pada 8 Agustus lalu. Puluhan orang mendatangi rumah yang menggelar mododareni dan menuduhnya sebagai Syiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Muncul Wacana Pilihan Lurah di Gunungkidul Tahun Depan Digelar Dua Kali

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement