Advertisement

Otak Kekerasan Atas Nama Agama di Solo Ditangkap di Kontrakan Terduga Teroris

Ichsan Kholif Rahman
Kamis, 01 Oktober 2020 - 20:17 WIB
Budi Cahyana
Otak Kekerasan Atas Nama Agama di Solo Ditangkap di Kontrakan Terduga Teroris Tersangka baru kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020) siang. - JIBI/Solopos/Ichsan Kholif Rahman

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO—Otak kekerasan atas nama agama di Mertodranan, Solo, pada 8 Agustus lalu ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara, Rabu (30/9/2020). Satreskrim Polresta Solo menangkap R yang diduga mendalangi penganiayaan dan pengrusakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Wedelan, Bangsri, Jepara.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan pada Kamis (1/10/2020) membenarkan R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara. R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara.

Advertisement

BACA JUGA: Densus 88 Geledah Rumah Dosen di Berbah Sleman, Sita Flashdisk & Buku-Buku

"Ya, memang yang bersangkutan ditangkap di rumah salah satu terduga teroris oleh Densus 88. Kalau kami fokus penyidikan kasus Mertodranan. Tim Densus juga tengah mendalami penangkapan terduga teroris di Jepara," ujar Kapolresta Solo.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan seusai menangkap 10 orang tersangka kepolisian kembali menangkap paksa dua orang dengan peran berbeda. Satu tersangka, T, ditangkap pada Senin (28/9/2020) di Kota Solo karena diduga dua kali melempar batu. T dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara itu, selang sehari, R, ditangkap di Jepara, Jawa Tengah.

"R pelaku yang pertama kali menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan. R menghasut dan mengajak massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi. R kami jerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP," kata Kapolresta.

BACA JUGA: Ada Rumah Sakit Nakal di Jawa Tengah, Pasien Meninggal Di-Covid-kan

Menurutnya, R melibatkan tokoh kampung untuk memastikan kegiatan korban. Seusai memperoleh informasi, R menghasut massa untuk segera datang. Kapolresta tidak merinci dua pelaku baru itu berasal dari kelompok mana. Namun, ia memastikan kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun ada orang-orang yang tidak bisa hidup berdampingan.

Kapolresta mengatakan dua orang yang ditangkap itu merupakan pekerja serabutan. Sebelumnya, polisi juga sudah meringkus BD yang juga diduga menjadi otak kerusuhan.

Seusai menetapkan 12 tersangka, kepolisian masih memasukkan lima orang berinisial S, D, W, B, dan H sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah sesuai perkembangan penyidikan.

Kekerasan atas nama agama terjadi di Mertodranan pada 8 Agustus lalu. Puluhan orang mendatangi rumah yang menggelar mododareni dan menuduhnya sebagai Syiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement