Laga Persija vs Persib, Polisi Siapkan 17.800 Personel Pengamanan
Sebanyak 17.800 personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI mengamankan laga Persija vs Persib di GBK.
Tersangka baru kasus penganiayaan dan pengrusakan Mertodranan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Kamis (1/10/2020) siang./JIBI-Solopos-Ichsan Kholif Rahman
Harianjogja.com, SOLO—Otak kekerasan atas nama agama di Mertodranan, Solo, pada 8 Agustus lalu ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara, Rabu (30/9/2020). Satreskrim Polresta Solo menangkap R yang diduga mendalangi penganiayaan dan pengrusakan di sebuah rumah kontrakan di Desa Wedelan, Bangsri, Jepara.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dijumpai wartawan pada Kamis (1/10/2020) membenarkan R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara. R ditangkap di rumah terduga teroris di Jepara.
BACA JUGA: Densus 88 Geledah Rumah Dosen di Berbah Sleman, Sita Flashdisk & Buku-Buku
"Ya, memang yang bersangkutan ditangkap di rumah salah satu terduga teroris oleh Densus 88. Kalau kami fokus penyidikan kasus Mertodranan. Tim Densus juga tengah mendalami penangkapan terduga teroris di Jepara," ujar Kapolresta Solo.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan seusai menangkap 10 orang tersangka kepolisian kembali menangkap paksa dua orang dengan peran berbeda. Satu tersangka, T, ditangkap pada Senin (28/9/2020) di Kota Solo karena diduga dua kali melempar batu. T dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP. Sementara itu, selang sehari, R, ditangkap di Jepara, Jawa Tengah.
"R pelaku yang pertama kali menyurvei kediaman korban dan mengajak massa untuk membubarkan. R menghasut dan mengajak massa dalam aksi itu. Pelaku ini juga mengajak melalui grup Whatsapp untuk datang ke lokasi. R kami jerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP," kata Kapolresta.
BACA JUGA: Ada Rumah Sakit Nakal di Jawa Tengah, Pasien Meninggal Di-Covid-kan
Menurutnya, R melibatkan tokoh kampung untuk memastikan kegiatan korban. Seusai memperoleh informasi, R menghasut massa untuk segera datang. Kapolresta tidak merinci dua pelaku baru itu berasal dari kelompok mana. Namun, ia memastikan kepolisian tidak memberi ruang sedikit pun ada orang-orang yang tidak bisa hidup berdampingan.
Kapolresta mengatakan dua orang yang ditangkap itu merupakan pekerja serabutan. Sebelumnya, polisi juga sudah meringkus BD yang juga diduga menjadi otak kerusuhan.
Seusai menetapkan 12 tersangka, kepolisian masih memasukkan lima orang berinisial S, D, W, B, dan H sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah sesuai perkembangan penyidikan.
Kekerasan atas nama agama terjadi di Mertodranan pada 8 Agustus lalu. Puluhan orang mendatangi rumah yang menggelar mododareni dan menuduhnya sebagai Syiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 17.800 personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI mengamankan laga Persija vs Persib di GBK.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 16 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak waktu keberangkatan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
UEFA menetapkan Muenchen dan Barcelona sebagai tuan rumah final Liga Champions 2028 dan 2029, serta venue final kompetisi Eropa lainnya
Adhi Karya meminta maaf atas 2.400 unit LRT City yang belum diserahterimakan. Audit investigasi dan opsi refund disiapkan.
Digitalisasi pasar Bantul meluas. Hampir seluruh dari 10.370 pedagang di 33 pasar telah menggunakan QRIS sebagai alternatif pembayaran.
KPK mengungkap dugaan pemberian Rp1,5 miliar dari Bos Summarecon untuk pembukaan blokir dan pemecahan SHGB di Kabupaten Bogor.