Advertisement

Anggaran Kemensos Meningkat Setelah Pandemi Covid-19, Bagaimana Pengawasannya?

Rezha Hadyan
Kamis, 01 Oktober 2020 - 05:57 WIB
Nina Atmasari
Anggaran Kemensos Meningkat Setelah Pandemi Covid-19, Bagaimana Pengawasannya? Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Rapat kerja tersebut membahas pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2021, RKP 2021 dan evaluasi kinerja Kemensos tahun 2020. ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah melakukan penyesuaian anggaran guna menekan dampak untuk masyarakat. Menteri Sosial Juliari P. Batubara memastikan Kementerian Sosial mematuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola anggaran.

Pernyataan tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung (30/09/2020).

Advertisement

Baca juga: Airlangga Hartarto: RUU Cipta Kerja Sah Awal Oktober

Juliari memastikan pihaknya terus bersinergi dengan berbagai instansi terkait untuk melakukan pengawasan, termasuk Kejaksaan Agung untuk memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Upaya tersebut menurutnya sejalan dengan peningkatan anggaran Kemensos yang mendapatkan penugasan Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk penanganan dampak Covid-19.

"Kami memastikan pengelolaan anggaran memenuhi prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi. Kedatangan kami, untuk memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk pengawalan dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran," kata Juliari melalui siaran pers yang diterima oleh Bisnis pada Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Debat Capres AS: Panas, Biden Sebut Trump Anak Anjing Putin

Juliari menjelaskan saat ini pihaknya Kemensos mengelola anggaran sebesar Rp134,008 triliun, atau terbesar dari seluruh kementerian/lembaga. Terhitung per tanggal 29 September, dari anggaran sebesar Rp 134,008 triliun, telah terealisasikan sebesar 77,68 persen atau Rp104,092 triliun atau (77,68 persen).

Untuk menjaga pengelolaan anggaran sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, Kemensos juga melakukan pengawasan berlapis. Yakni oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga didampingi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk pengadaan, selain tentu saja pengawasan internal melalui Inspektorat Jenderal Kemensos, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Namun pengawasan ekstra juga diperlukan, termasuk dari melalui media massa. Sebab bantuan ini menyangkut anggaran yang sangat besar, dan penerima bantuannya juga mencapai puluhan juta. Dengan kesediaan diawasi ini, kami ingin ada pelibatan publik dan terus menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Juliari.

Kemensos mendapat penugasan dengan skema JPS bagi warga terdampak Covid-19 melalui program regular dan khusus. Program reguler yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) yang berlangsung sebelum Covid-19.

Skema penyaluran program reguler mengalami penguatan, yang sebelumnya disalurkan setiap tiga bulan sekali menjadi setiap bulan (April - Desember 2020) dan nilai bantuan meningkat sebagai upaya dalam menjaga daya beli Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selain itu, PKH dan Program Sembako mengalami perluasan penerima bantuan selama Covid-19 menjadi sebanyak 10 juta KPM PKH dan 15,2 juta KPM Program Sembako yang ditingkatkkan menjadi 20 juta.

Sedangkan program khusus Kemensos dalam penanganan Covid-19 yakni Bansos Sembako (Bantuan Presiden) sebesar Rp600.000/KK/bulan bagi 1,3 juta KK di DKI Jakarta dan 600.000 KK di sebagian Bodetabek, selama 3 bulan.

Kemudian, Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600.000 bagi 9 juta KK di wilayah luar Jabodetabek (503 kabupaten/kota), juga selama 3 bulan. Data penerima Bantuan Khusus ini diterima Kemensos dari pemerintah kabupaten/kota. Kemensos bekerja sama dengan Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BST.

Kedua bansos khusus tersebut diperpanjang pada Gelombang II, selama 6 bulan (sampai bulan Desember), dengan nilai bantuan masing-masing senilai Rp300 ribu/keluarga/bulan.

Terbaru Kemensos meluncurkan Bantuan Sosial Beras (BSB) dengan total sasaran sebanyak 10 juta KPM. Jumlah bantuan seberat 15 kg beras/bulan/KPM selama tiga bulan. Kemudian, Bansos Uang Tunai untuk sebanyak 9 juta KPM Program Sembako (BPNT) Non-PKH, senilai Rp500 ribu/KPM dalam sekali salur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PDIP Sleman Buka Penjaringan Calon untuk Pilkada 2024, Ini Kriterianya

Sleman
| Minggu, 28 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement