Advertisement
Airlangga Hartarto: RUU Cipta Kerja Sah Awal Oktober
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja akan disahkan pada bulan depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelesaikan RUU Cipta Kerja bersama pihak legislatif. Menurutnya, seluruh pasal yang ada dalam RUU tersebut sudah disetujui oleh semua pemangku kepentingan, termasuk berbagai organisasi serikat pekerja.
Advertisement
"[RUU Cipta Kerja akan disahkan pada] masa sidang ini, [tepatnya pada] 8 Oktober 2020. Tidak ada [lagi pasal yang jadi penghambat]," katanya kepada Bisnis, Rabu (30/9/2020).
Airlangga berujar RUU Cipta Kerja sejauh ini sudah disetujui oleh 9 fraksi di DPR. Menurutnya, pengesahan RUU CIpta Kerja akan membawa perekonomian nasional, khususnya sektor manufaktur, ke fase baru.
Adapun, fase baru yang dimaksud Airlangga adalah transformasi proses produksi. Airlangga meberikan contoh perubahan kegiatan produksi pada masa pandemi yang tadinya dikerjakan secara konvensional, kini menggunakan teknologi.
"Kegiatan yang dilakukan secara analog berubah jadi digital. Kerja di kantor juga berubah [menjadi] sebagain work from home, sebagian work from office. Tapi, kerja di pabrikan terap harus berjalan [normal]," ujarnya.
Airlangga menilai kegiatan produksi di sektor manufaktur membantu menyelamatkan perekonomian nasional. Pasalnya, 80 persen barang ekspor berasal dari pabrikan dan nilai PPN pada bulan berjalan didominasi pabrikan.
Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut mogok nasional yang rencananya dilakukan 6-8 Oktober 2020 sebagai respon dari selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.
“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” kata Presiden KSPN Ristadi melalui rilis resmi, Rabu (30/9).
Selain itu, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Covid-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” kata Ristadi.
KSPN yang memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja, salah satu serikat dengan anggota terbanyak, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Advertisement
Termasuk Jogja, BMKG Ingatkan Sebagian Besar Wilayah Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
- Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement