Advertisement
Airlangga Hartarto: RUU Cipta Kerja Sah Awal Oktober

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Ekonomi) menyatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja akan disahkan pada bulan depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pihaknya saat ini sedang menyelesaikan RUU Cipta Kerja bersama pihak legislatif. Menurutnya, seluruh pasal yang ada dalam RUU tersebut sudah disetujui oleh semua pemangku kepentingan, termasuk berbagai organisasi serikat pekerja.
Advertisement
"[RUU Cipta Kerja akan disahkan pada] masa sidang ini, [tepatnya pada] 8 Oktober 2020. Tidak ada [lagi pasal yang jadi penghambat]," katanya kepada Bisnis, Rabu (30/9/2020).
Airlangga berujar RUU Cipta Kerja sejauh ini sudah disetujui oleh 9 fraksi di DPR. Menurutnya, pengesahan RUU CIpta Kerja akan membawa perekonomian nasional, khususnya sektor manufaktur, ke fase baru.
Adapun, fase baru yang dimaksud Airlangga adalah transformasi proses produksi. Airlangga meberikan contoh perubahan kegiatan produksi pada masa pandemi yang tadinya dikerjakan secara konvensional, kini menggunakan teknologi.
"Kegiatan yang dilakukan secara analog berubah jadi digital. Kerja di kantor juga berubah [menjadi] sebagain work from home, sebagian work from office. Tapi, kerja di pabrikan terap harus berjalan [normal]," ujarnya.
Airlangga menilai kegiatan produksi di sektor manufaktur membantu menyelamatkan perekonomian nasional. Pasalnya, 80 persen barang ekspor berasal dari pabrikan dan nilai PPN pada bulan berjalan didominasi pabrikan.
Terpisah, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut mogok nasional yang rencananya dilakukan 6-8 Oktober 2020 sebagai respon dari selesainya pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.
KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.
“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” kata Presiden KSPN Ristadi melalui rilis resmi, Rabu (30/9).
Selain itu, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Covid-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” kata Ristadi.
KSPN yang memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja, salah satu serikat dengan anggota terbanyak, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement