Polres Jepara Tahan Pengasuh Ponpes Kasus Kekerasan Seksual
Polres Jepara menahan pengasuh ponpes kasus dugaan kekerasan seksual dengan modus nikah siri fiktif terhadap seorang pelajar.
Seorang warga yang tidak menggunakan masker dengan benar di Salatiga menerima hukuman berfoto di stan yang disediakan Polres Salatiga, Selasa (29/9/2020)./Istimewa-Humas Setda Salatiga
Harianjogja.com, SALATIGA – Kesadaran warga Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng) menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama memakai masker, masih cukup rendah. Masih banyak warga yang terjaring operasi protokol kesehatan karena tidak memakai masker dan mereka diminta untuk foto serta menyapu jalan.
Pada Selasa (29/9/2020), Tim Patroli Pengamanan dan Pencegahan Covid-19 menjaring 81 warga yang tidak memakai masker. Mereka terjaring razia saat berada di depan Kantor Kelurahan Kutowinangun Lor, Tingkir, Salatiga.
BACA JUGA: Pemuda Asal Sentolo Ini Gadaikan Motor Tetangga untuk Judi dan Main Wanita
Kabid Tibumtran dan Linmas Satpol PP Kota Salatiga, Kusdyanto, mengatakan jawatannya terus melakukan operasi protokol kesehatan guna memutus rantai persebaran Covid-19. Sanksi yang terapkan bagi pelanggar pun masih sama, antara lain menyapu jalan.
“Sanksi menyapu tetap kami berlakukan, tapi juga lihat kondisi pelanggar apakah mampu atau tidak. Misal kalau pelanggar lansia kami tidak terapkan,” ujar Kusdyanto, Rabu (30/9/2020).
Kusdyanto menyebutkan pada operasi Selasa kemari nada 81 orang yang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Mereka terdiri dari 73 orang laki-laki dan 12 perempuan.
BACA JUGA: Pakar Komunikasi UI Sarankan Menkes Terawan Tak Menutup Diri
Dari jumlah itu, mayoritas merupakan warga luar Kota Salatiga. Total ada 42 orang warga luar Kota Salatiga dan 39 warga asli Kota Salatiga.
Selain disuruh menyapu jalan, warga yang melanggar juga diminta mengenakan rompi dan berfoto di booth atau stan yang telah disediakan Polres Salatiga.
BACA JUGA: Ini Kesalahan Memakai Masker sehingga Kita Berisiko Tertular Virus
Booth untuk lokasi foto itu juga bertuliskan Pelanggar Protokol Kesehatan Tidak Menggunakan Masker, Dasar: Inpres 6 Tahun 2020, Stop Penyebaran Covid, #Disiplincegahcovid.
Seorang pelanggar asal Nusa Tenggara Timur, Vio, mengaku lupa memakai masker karena terburu-buru menghadiri acara pernikahan.
“Kakak saya sedang melangsungkan pernikahan di hotel. Masker cuma saya gantungkan di leher sewaktu perjalanan. Ya berat kalau disuruh menyapu, karena saya sudah dandan rapi,” ujar Vio menanggapi sanksi yang diberikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Oktober 2026 tersedia di Sleman dan Bantul. Cek lokasi, jam layanan, serta syarat perpanjangan SIM.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.