Advertisement
Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD Tegal Minta Maaf & Mengaku Khilaf
Sejumlah warga tidak mengenakan masker saat menyaksikan musik dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020). Konser musik dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad untuk perayaan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 tersebut dihadiri banyak warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak. - Antara/Oky Lukmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, TEGAL - Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kot Tegal, meminta maaf atas konser dangdut dengan melanggar protokol Covid-19. Ternyata izin awal yang dimintakan ke pihak kepolisian adalah organ tunggal untuk hajatan.
Wasmad mengatakan menghormati proses hukum dan akan menaati proses tersebut. "Semua proses [hukum] sudah berjalan dan saya telah menyampaikan permohonan maaf," katanya Sabtu malam (26/9/2020) seperti dilaporkan Antara.
Advertisement
Ia mengatakan saat ini dirinya masih terus mengikuti proses hukum terkait penyelenggaraan konser dangdut di Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) tersebut. "Saat ini proses [hukum] belum selesai. Jadi, nanti saya ikuti saja lah dan kooperatif saja," katanya.
BACA JUGA : Wakil Ketua DPRD Tegal Terancam Dipenjara Gara-Gara
Wasmad mengaku dirinya diperiksa oleh polisi selama beberapa jam terkait klarifikasi pelaksanaan konser dangdut itu. "Terus terang setelah ada hajatan, saya capek sekali. Namun, secara umum, saya sudah menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian saya, meski sebelumnya sudah dikoordinasikan," katanya sambil menambahkan bahwa pemeriksaan kasus itu sudah cukup.
Mantan Kepala Kepolisian Sektor Tegal Selatan Kompol Joeharno mengatakan bahwa pada awalnya penyelenggara hajatan mengajukan izin penyelenggaraan organ tunggal.
Namun, kata dia, saat pihaknya berkunjung ke rumah penyelenggara hajatan ternyata dibuat panggung konser dangdut sehingga pihaknya mencabut izin yang sudah diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo.
"Karena penyelenggaraan izin organ tunggal untuk memeriahkan pesta pernikahan, kami bisa memberikan izin meski harus mematuhi protokol kesehatan. Namun, kenyataannya izin tersebut disalahgunakan untuk penyelenggara pentas dangdut sehingga saya putuskan izin dicabut," katanya.
BACA JUGA : Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi, Wakil Ketua DPRD
Kendati demikian, kata dia, meski izin sudah dicabut oleh kepolisian, penyelenggara hajatan tetap ngotot menyelenggarakan pentas dangdut itu.
"Dia (penyelenggara hajatan) sudah ngomong, silakan izin dicabut tetapi hajatan tetap saya laksanakan, semua risiko saya yang menanggung, tanpa melibatkan TNI dan Polri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
- Pandji Dijadwalkan Jalani Peradilan Adat Toraja 10 Februari 2026
Advertisement
Warga Dusun Semuten Akhirnya Nikmati Air Bersih dari Bantuan Sumur Bor
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Survei BI: Optimisme Konsumen Menguat Awal 2026
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 9 Februari 2026
- Laporan SPT Tahunan Capai 1,82 Juta Wajib Pajak, DJP Ingatkan Aktivasi
- Menkes Usul Reaktivasi Otomatis JKN Sementara untuk 11 Juta PBI JK
- KPK Tetapkan 14 Pegawai Kemenkeu Tersangka Korupsi Pajak dan Bea Cukai
- Duka Kekerasan Yahukimo, Kepala Suku Kamoro Ajak Papua Menjaga Damai
- Bareskrim Asesmen 249 WNI Bermasalah Pulang dari Kamboja
Advertisement
Advertisement



