Advertisement
Rp7,2 Triliun Dikucurkan untuk Bantuan Kuota Internet bagi PAUD, Mahasiswa & Dosen

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem meresmikan pemberian bantuan kuota internet kepada siswa, mahasiswa, dan pendidik di seluruh Indonesia.
Mendikbud Nadiem mengatakan bahwa Kemendikbud telah mengalokasikan Rp7,2 triliun untuk dana bantuan kuota dari September – Desember 2020.
Advertisement
“Kami mengeluarkan kebijakan berdasarkan keluhan dari berbagai kalangan yang pada masa PJJ di pandemi ini meningkat biaya dari internet secara drastis, karena anak-anak harus mengirim tugas lewat aplikasi dan melakukan video conference untuk PJJ. Pemerintah mendengar dan menjawab dengan bantuan kuota kepada peserta didik dan pendidik,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2020).
BACA JUGA : Siswa Jogja Calon Penerima Bantuan Kuota Internet Mulai
Penerima bantuan kuota internet akan dibagi menjadi empat kategori yaitu: peserta didik PAUD; peserta didik jenjang dasar dan menengah; pendidik PAUD, jenjang dasar, dan menengah; serta mahasiswa dan dosen.
Jumlah kuota yang diberikan kepada peserta didik PAUD adalah sebesar 20GB, peserta didik dasar dan menengah 35GB, pendidik PAUD, dasar, dan menengah 42GB, dan mahasiswa serta dosen 50 GB.
“Kuota dibagi dari kuota umum dan kuota belajar yang hanya bisa digunakan di aplikasi dan aktivitas belajar,” jelas Nadiem.
BACA JUGA : Batas Waktu Pelaporan Diundur, Sudah 80 Persen Siswa
Ada beberapa persyaratan penerima bantuan, untuk peserta didik dan pendidik PAUD dan pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor telpon aktif atas nama peserta didik atau orangtua. Sedangkan untuk mahasiswa dan dosen harus terdaftar di PD Dikti, memiliki nomor aktif, tanda mahasiswa dan dosen aktif, dan memiliki nomor induk.
“Persyaratan tersebut untuk meminimalisir isu birokratis yang menghalangi, kami buat persyaratannya sesederhana mungkin agar bisa mendapat bantuan kuota internet,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement

Jadwal KRl Jogja Solo Hari Ini Selasa 15 Juli 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement