Advertisement
Khonghucu Usulkan Tambahan Pasal tentang Pendidikan Agama
![Khonghucu Usulkan Tambahan Pasal tentang Pendidikan Agama](https://img.harianjogja.com/posts/2020/09/19/1050329/khonghucu-2.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu mengusulkan agar pasal dalam Peraturan Pemerintah No.55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan ditambah.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusbindik Khonghucu Wawan Djunaedi dalam kegiatan pengkajian ulang regulasi tersebut yang digelar Kementerian Agama secara daring dan luring baru-baru ini.
Advertisement
"Kami usulkan sejumlah pasal yang relevan dengan kebutuhan pembinaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Khonghucu yang selama ini belum terakomodir dalam regulasi," jelas Wawan seperti dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu (19/9/2020).
Dia menjelaskan pengkajian ulang ini diarahkan untuk PP 55/2007 agar sesuai kebutuhan zaman saat ini, terutama terkait regulasi pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu.
Menurut Wawan, pada PP 55/2007, hanya ada 3 pasal dan 7 ayat yang mengatur pendidikan Khonghucu. Dalam review ini, Pusbindik mengusulkan menjadi 7 pasal dan 26 ayat.
Usulan regulasi itu, kata Wawan, antara lain mengatur Restrukturisasi Jalur dan Jenjang Pendidikan Keagamaan, Penjenjangan Pendidikan Keagamaan Formal dan Nonformal, Rincian Jenjang Sekolah Minggu, Reorientasi Tujuan Pendidikan Keagamaan, Penambahan Kategori Pendidik, Penambahan Konten Kurikulum, serta Penambahan Hari Belajar.
"Review kali ini merupakan kelanjutan dari proses reviu Regulasi Pendidikan Agama dan Keagamaan yang memang sedang dilakukan Kementerian Agama," tandasnya.
Adapun, gelaran ini merupakan serangkaian kegiatan Pusbimdik yang telah dibuka oleh Plt Sekjen Kemenag, Nizar pada 7 September 2020.
Giat ini dihadiri perwakilan dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam, serta Sekretariat pada Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Hadir juga perwakilan dari
Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, serta jajaran Pusbindik Khonghucu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Korban Jiwa Dampak Topan Gaemi di Filipina Mencapai 14 Orang
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
Advertisement
Advertisement