Advertisement
Khonghucu Usulkan Tambahan Pasal tentang Pendidikan Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu mengusulkan agar pasal dalam Peraturan Pemerintah No.55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan ditambah.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusbindik Khonghucu Wawan Djunaedi dalam kegiatan pengkajian ulang regulasi tersebut yang digelar Kementerian Agama secara daring dan luring baru-baru ini.
Advertisement
"Kami usulkan sejumlah pasal yang relevan dengan kebutuhan pembinaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Khonghucu yang selama ini belum terakomodir dalam regulasi," jelas Wawan seperti dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu (19/9/2020).
Dia menjelaskan pengkajian ulang ini diarahkan untuk PP 55/2007 agar sesuai kebutuhan zaman saat ini, terutama terkait regulasi pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu.
Menurut Wawan, pada PP 55/2007, hanya ada 3 pasal dan 7 ayat yang mengatur pendidikan Khonghucu. Dalam review ini, Pusbindik mengusulkan menjadi 7 pasal dan 26 ayat.
Usulan regulasi itu, kata Wawan, antara lain mengatur Restrukturisasi Jalur dan Jenjang Pendidikan Keagamaan, Penjenjangan Pendidikan Keagamaan Formal dan Nonformal, Rincian Jenjang Sekolah Minggu, Reorientasi Tujuan Pendidikan Keagamaan, Penambahan Kategori Pendidik, Penambahan Konten Kurikulum, serta Penambahan Hari Belajar.
"Review kali ini merupakan kelanjutan dari proses reviu Regulasi Pendidikan Agama dan Keagamaan yang memang sedang dilakukan Kementerian Agama," tandasnya.
Adapun, gelaran ini merupakan serangkaian kegiatan Pusbimdik yang telah dibuka oleh Plt Sekjen Kemenag, Nizar pada 7 September 2020.
Giat ini dihadiri perwakilan dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam, serta Sekretariat pada Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Hadir juga perwakilan dari
Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, serta jajaran Pusbindik Khonghucu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement