Advertisement
Khonghucu Usulkan Tambahan Pasal tentang Pendidikan Agama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pusat Pembinaan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu mengusulkan agar pasal dalam Peraturan Pemerintah No.55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan ditambah.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusbindik Khonghucu Wawan Djunaedi dalam kegiatan pengkajian ulang regulasi tersebut yang digelar Kementerian Agama secara daring dan luring baru-baru ini.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Kami usulkan sejumlah pasal yang relevan dengan kebutuhan pembinaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Khonghucu yang selama ini belum terakomodir dalam regulasi," jelas Wawan seperti dilansir laman resmi Kemenag, Sabtu (19/9/2020).
Dia menjelaskan pengkajian ulang ini diarahkan untuk PP 55/2007 agar sesuai kebutuhan zaman saat ini, terutama terkait regulasi pendidikan agama dan keagamaan Khonghucu.
Menurut Wawan, pada PP 55/2007, hanya ada 3 pasal dan 7 ayat yang mengatur pendidikan Khonghucu. Dalam review ini, Pusbindik mengusulkan menjadi 7 pasal dan 26 ayat.
Usulan regulasi itu, kata Wawan, antara lain mengatur Restrukturisasi Jalur dan Jenjang Pendidikan Keagamaan, Penjenjangan Pendidikan Keagamaan Formal dan Nonformal, Rincian Jenjang Sekolah Minggu, Reorientasi Tujuan Pendidikan Keagamaan, Penambahan Kategori Pendidik, Penambahan Konten Kurikulum, serta Penambahan Hari Belajar.
"Review kali ini merupakan kelanjutan dari proses reviu Regulasi Pendidikan Agama dan Keagamaan yang memang sedang dilakukan Kementerian Agama," tandasnya.
Adapun, gelaran ini merupakan serangkaian kegiatan Pusbimdik yang telah dibuka oleh Plt Sekjen Kemenag, Nizar pada 7 September 2020.
Giat ini dihadiri perwakilan dari Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Pendidikan Agama Islam, serta Sekretariat pada Ditjen Bimas Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Hadir juga perwakilan dari
Biro Hukum dan Kerja sama Luar Negeri, serta jajaran Pusbindik Khonghucu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
- Ini Cara Cek Daftar Investasi Bodong
- Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik, Calon Jemaah yang Belum Melunasi akan Diundur Keberangkatannya
- Di Balik Meningkatnya Eksekusi Mati di Arab Saudi
- Kementerian ESDM Masukkan Program Bagi 680.000 Rice Cooker ke Program Prioritas Tahun Ini
- Bappenas Apresiasi Ganjar Pranowo terkait Penyusunan RPD dan RKPD
Advertisement

Sultan HB X: ATF 2023 Jadi Babak Baru Kerja Sama Pariwisata Lebih Bermartabat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PeduliLindungi Akan Jalan Terus Meski PPKM Sudah Dihentikan
- Di Balik Meningkatnya Eksekusi Mati di Arab Saudi
- Food Station Ancam Bakal Sanksi Oknum Pengoplos Beras
- Ingat! Mulai Besok, Beli BBM di Daerah Ini Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina
- KPPU Ancam Proses Hukum 2 Distributor Minyakita di Jogja yang Terapkan Pembelian Bersyarat
- Trek-trekan Motor Berknalpot Brong di Jembatan Jokowi Kragan Dibubarkan Polisi, Ratusan Motor Disita
- Bahan Baku Mercon Meledak, Satu Orang Tewas
Advertisement
Advertisement