Advertisement

Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Kalibata

Newswire
Sabtu, 19 September 2020 - 15:27 WIB
Sunartono
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Kalibata Dua pelaku kasus mutilasi Kalibata. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi masih mendalami kasus pembunuhan berencana terhadap Rinaldi Harley Wismanu, 32, yang mayatnya dimutilasi di Apartemen Kalibata. Polisi akan menggandeng psikolog untuk memeriksa kejiwaan pelaku mutilasi, Djumadil Al Fajar alias DAF, 26, dan Laeli Atik Supriyatin alias LAS, 27.

"Pemeriksaan psikiater rencana akan kami lakukan nantinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).

Advertisement

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus. Setidaknya ada 37 adegan diperagakan oleh kedua tersangka dari tahap perencanaan, eksekusi pembunuhan dan mutilasi, hingga rencana pemakaman jasad korban.

BACA JUGA : Setiba dari Jakarta, Korban Mutilasi di Kalibata City Langsung

Wakil Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan ada 13 tempat kejadian perkara atau TKP dalam serangkaian aksi pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh kedua tersangka. Salah satu TKP yaitu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat yang menjadi tempat tersangka Fajar membunuh dan memutilasi korban.

"Dari ke 37 adegan ini, kami penyidik membagi menjadi tiga tahapan. Tahapan pertama adalah tahapan perencanaan, tahapan kedua adalah tahapan pelaksaanan, dan yang terakhir ke tiga adalah pasca pelaksanaan yaitu pembersihan TKP dan pembuangan barang bukti lainnya," kata Calvijn usai rekonstruksi di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9) kemarin.

Berdasar hasil rekonstruksi, Calvijn mengemukakan setidaknya ada enam fakta baru yang berhasil terungkap dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi tersebut.

BACA JUGA : 2 Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman di Kalibata City 

Fakta pertama diketahui bahwa sejoli tersebut awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap korban. Mereka memancing korban dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka Atik, saat bersamaan tersangka Fajar datang dengan mengaku sebagai suami dan memeras korban.

Fakta kedua, tersangka Atik sempat meminta paksa password handphone milik korban sebelum akhirnya tewas dan dimutilasi. Dari HP tersebut kemudian kedua tersangka menguras harta korban.

Fakta ketiga yang berhasil terungkap yakni diketahui bahwa tersangka Fajar belajar memutilasi secara autodidak dari media sosial. Fakta keempat yang baru diketahui, yakni jesad korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9-11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.

Selanjutnya, fakta kelima yang terungkap yakni kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah termutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.

BACA JUGA : Polisi Tembak Pelaku Mutilasi Terhadap Warga Sleman

Fakta keenam diketahui bahwa kedua tersangka telah merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah kontrakan yang mereka sewa selama satu bulan di Permata Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Namun, kedua tersangka terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada 16 September.

Sebelumnya terkuak, tersangka Atik dan Fajar merupakan sepasang kekasih. Mereka merencanakan pembunuhan terhadap Rinaldi dengan motif untuk menguasai hartanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement